Mohon tunggu...
EKI WIRATAMA PUTRA
EKI WIRATAMA PUTRA Mohon Tunggu... Pegawai Swasta, Mahasiswa

Saya adalah orang yang pekerja keras, simple, dan tidak banyak bicara. Saya juga sedang menempuh pendidikan Universitas Mercu Buana NIM saya adalah 41322110039

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Upaya Pencegahan Korupsi Pendekatan filsafat Moral, Hukum, dan Keadilan pada Sektor Pelayanan Publik

2 Juli 2025   21:42 Diperbarui: 2 Juli 2025   21:42 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika ketiga dimensi tersebut dilanggar, maka sistem pelayanan publik menjadi cacat secara moral dan filosofis, bukan sekadar ilegal secara hukum. Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus dimulai dari pemahaman tentang nilai dan hakikat pelayanan publik itu sendiri.

Konsekuensi Korupsi terhadap Keadilan Sosial

Dampak korupsi dalam pelayanan publik sangat luas dan bersifat sistemik. Bukan hanya masyarakat miskin yang dirugikan, tetapi juga kelas menengah dan bahkan generasi masa depan. Ketika sistem pelayanan publik rusak, akses terhadap pendidikan, kesehatan, perizinan usaha, dan hak-hak dasar lainnya menjadi tidak adil.

Korupsi menciptakan dua jenis keadilan semu: pertama, keadilan semu untuk mereka yang mampu membayar atau menyuap; kedua, ketidakadilan nyata bagi mereka yang tidak mampu atau memilih untuk tetap jujur. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan distributif yang dikemukakan Aristoteles, yaitu bahwa distribusi hak dan sumber daya harus sesuai dengan kontribusi dan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, keadilan korektif yang seharusnya menjadi bagian dari sistem hukum juga gagal dijalankan ketika pelaku korupsi dibiarkan bebas atau hanya mendapatkan hukuman ringan. Hal ini menciptakan ketimpangan hukum dan memperkuat persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Maka dari itu, pemulihan kepercayaan publik harus menjadi agenda utama dalam reformasi pelayanan publik yang adil dan bebas korupsi.

Kenapa Urgensi Pendekatan Filsafat Moral, Hukum, dan Keadilan?. (Why)

Pendekatan Moral Korupsi Sebagai Krisis Etika

Filsafat moral memberi landasan etis yang kuat untuk memahami penyimpangan perilaku dalam pelayanan publik. Dalam filsafat moral, tindakan manusia tidak cukup dinilai berdasarkan akibat atau legalitas, tetapi harus dilihat dari niat, kewajiban moral, dan nilai-nilai universal yang mengatur hubungan antar manusia.

Etika Deontologis (Immanuel Kant)

Etika deontologis menekankan bahwa tindakan dianggap benar apabila didasarkan pada kewajiban moral, bukan hasil yang ditimbulkan. Bagi Kant, moralitas bertumpu pada "imperatif kategoris", yaitu prinsip moral yang harus ditaati secara universal.

Dalam konteks ini, seorang pegawai publik yang menolak suap meskipun berada dalam tekanan sistem atau lingkungan, tetap dianggap bertindak benar karena ia menjunjung prinsip kewajiban moral. Sebaliknya, tindakan korupsi, meskipun menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, adalah salah secara moral karena bertentangan dengan prinsip universalitas dan penghormatan terhadap martabat manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun