C. Prosedur Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Tahapan Lelang Eksekusi
Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Berikut ini tahapan umum dalam lelang eksekusi:
-
Permohonan Lelang oleh Kreditur
Kreditur mengajukan permohonan kepada KPKNL dengan menyertakan dokumen pendukung seperti SHT, surat peringatan, dan dokumen bukti wanprestasi. Penilaian dan Persiapan Lelang
KPKNL menetapkan jadwal, melakukan penilaian harga limit, serta memublikasikan pengumuman lelang.Pelaksanaan Lelang
Lelang dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang.go.id. Peserta memberikan penawaran, dan pemenang adalah yang memberi penawaran tertinggi.Penyetoran dan Risalah Lelang
Setelah lelang selesai, pemenang wajib menyetorkan harga lelang, dan KPKNL menerbitkan risalah lelang sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Namun sebelum atau saat proses ini berjalan, seringkali debitur mengajukan gugatan ke pengadilan dengan permohonan penundaan lelang. Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, maka KPKNL harus menunda pelaksanaan lelang hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
D. Peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
KPKNL memiliki peran vital dalam pelaksanaan lelang, sebagai pelaksana teknis atas perintah eksekusi atau permintaan lelang dari kreditur. Meski secara administratif KPKNL hanya menjalankan tugas berdasarkan permintaan yang sah, keberadaannya kerap menjadi objek gugatan dari debitur, misalnya dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Jika pengadilan memutuskan bahwa tindakan KPKNL dianggap melawan hukum, maka risalah lelang bisa dibatalkan.
Fakta ini memperlihatkan betapa lelang hak tanggungan bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga sarat dengan persoalan yuridis yang kompleks. Di sinilah debitur seringkali memainkan taktik hukumnya untuk memperlambat atau menggagalkan proses.