Mohon tunggu...
Eka Salma
Eka Salma Mohon Tunggu... Akuntan - Accounting Student

I'm currently a student, majoring in Accounting.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Account Representative dan Fenomena Pelanggaran Kode Etik pada Pejabat Kantor Pajak (Kasus Jajun Jaenuddin dan Agoeng Pramoedya)

18 Juli 2022   14:10 Diperbarui: 18 Juli 2022   21:50 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dugaan korupsi itu bermula saat tersangka Jajun Jaenuddin terindikasi menerima suap atau gratifikasi dalam penjualan faktur pajak. Dalam kasus tersebut, Jajun Jaenuddin diduga bekerjasama dengan Agoeng Pramoedya -- seorang mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat. Keduanya telah melanggar kode etik dengan menerima suap dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak lansung dengan perantara pihak lain, di antaranya sekuriti perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.

Kedua tersangka tersebut diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605,00. Selanjutnya, dana/uang yang diterima itu digunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Jajun Jaenuddin sebagai tersangka berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017 serta menetapkan Agoeng Pramoedya sebagai tersangka berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-61/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Tersangka Jajun Jaenuddin dan Agoeng Pramoedya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik mengenakan Pasal 12 Huruf a, Huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi, "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

(1) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

(2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan." Sehingga Jajun Jaenuddin dan Agoeng Pramoedya sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Kesimpulan

Account representative merupakan komponen yang sangat penting dalam penerimaan pajak. Tugasnya diantara lain yaitu melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP), memberi bimbingan/himbauan dan konsultasi teknik perpajakan, penyusunan profil, analisis kinerja, rekonsiliasi data hingga evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, tindakan korupsi atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan Jajun Jaenuddin dan Agoeng Pramoedya tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang cukup besar atas kode etik profesi yaitu dengan bersikap tidak professional, tidak menerapkan objektivitas serta tidak menaati standar teknis yang berlaku. Dimana mereka tidak berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik, tidak menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi, bersikap memihak dengan dibawah pengaruh orang lain serta tidak menjalankan jasa profesi sesuai standar teknis dan standar profesional yang ditetapkan.

Kasus tindak korupsi ini termasuk kedalam penyalahgunaan wewenang. Seorang Account Representative professional sudah seharusnya mengamankan, bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, namun tetap mengikuti peraturan dan standar teknis yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun