Mohon tunggu...
Eka Purwanto
Eka Purwanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - menulis itu hobi

penulis lepas sejak tahun 1998

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Biaya Nikah Gratis? Ah Tidak Percaya!

27 September 2020   11:08 Diperbarui: 27 September 2020   13:50 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PP 48 tahun 2014 menetapkan biaya nikah Rp.0 alias gratis. Biaya nol rupiah itu jika pernikahan dilakukkan di Kantor KUA. Sementara kalau pernikahan dilaksanakan di luar kantor dan di luar jam kerja, maka kedua mempelai dikutip Rp. 600 ribu. Biaya itu distor oleh calon penganten di bank yang ditunjuk.

Kenyataan di lapangan, banyak orang tidak mau repot bayar ke bank. Mereka terbiasa berhubungan dengan PPN (Petugas Pencatat Nikah) atau dengan lebe. Lebe adalah aparat desa, semacam Menteri Agama di desa.

Beberapa tahun lalu ada banyak lebe yang diangkat oleh Kemenag sebagai P3N ( Pembantu Petugas Pencatat Nikah).  Salah satu urusannya yaitu mengurus orang ketika berhajat nikah. Nego dan transaksi sering kali dilakukan dengan lebe. Memang kebanyakan masyarakat senang berurusan dan bertransaksi dengan PPN atau dengan P3N itu. 

Yang jadi kenyataan, PPN atau P3N mematok biaya lebih dari ketentuan yang diatur PP 48 tahun 2014. Di Jawa Barat seperti ditemui jumlah itu berkisar antara Rp.1 sampai Rp.1,5 juta. Ada kelebihan antara Rp. 400, sampai Rp.900 ribu. Kelebihan itu menjadi bancakan antara lebe (P3N) dan PPN.  Selain memperoleh kelebihan, penghulu juga dibayar oleh negara lewat transfer pengembalian.

Indikasi lain yang harus segera diinvestigasi Kemenag adalah soal manipulasi tempat pernikahan. Pernikahan yang berlangsung di luar kantor, disulap seolah-olah berlangsung di kantor. Dengan demikan tak ada pemasukan kepada Negara, karena pernikahan itu sesuai PP No. 48, gratis !

Tim Saber Pungli sampai sekarang tidak mampu menyentuh "budaya keliru" itu.- ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun