Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Biaya Nikah Gratis? Ah Tidak Percaya!

27 September 2020   11:08 Diperbarui: 27 September 2020   13:50 174 5
PP 48 tahun 2014 menetapkan biaya nikah Rp.0 alias gratis. Biaya nol rupiah itu jika pernikahan dilakukkan di Kantor KUA. Sementara kalau pernikahan dilaksanakan di luar kantor dan di luar jam kerja, maka kedua mempelai dikutip Rp. 600 ribu. Biaya itu distor oleh calon penganten di bank yang ditunjuk.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun