27 September 2020 11:08Diperbarui: 27 September 2020 13:501745
PP 48 tahun 2014 menetapkan biaya nikah Rp.0 alias gratis. Biaya nol rupiah itu jika pernikahan dilakukkan di Kantor KUA. Sementara kalau pernikahan dilaksanakan di luar kantor dan di luar jam kerja, maka kedua mempelai dikutip Rp. 600 ribu. Biaya itu distor oleh calon penganten di bank yang ditunjuk.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.