Kecamatan Kedungbanteng di Desa Kutaliman,Â
Sumpiuh di Desa Banjarpanepen,
Somagede di Desa Somaegede,
Patikraja di Desa Kedungwringin,Â
Kecamatan Kebasen di Desa Kalisalak,Â
Desa Karangsari,Â
Desa Mandirancan
Mitigasi Bencana Tanah Longsor
Menurut UU 24 Tahun 2007, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.Â
Mitigasi adalah upaya yang memiliki sejumlah tujuan yakni untuk mengenali risiko, penyadaran akan risiko bencana, perencanaan penanggulangan, dan sebagainya. Bisa dikatakan, mitigasi bencana adalah segala upaya mulai dari pencegahan sebelum suatu bencana terjadi sampai dengan penanganan usai suatu bencana terjadi.