Mohon tunggu...
Eka Budiarti
Eka Budiarti Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalistik'17

Saya adalah salah satu mahasiswi jurusan jurnalistik yang sedang mencoba untuk terbiasa terjun langsung dan memberikan informasi berkaitan dengan dunia jurnalistik dan lain sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

New Normal Tidak Berikan Keringanan kepada Mahasiswa

25 Juni 2020   18:10 Diperbarui: 25 Juni 2020   18:15 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sejak munculnya kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 kasus pertama ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo secara resmi di Istana Negara. Untuk menangani penyebaran virus Covid-19 pemerintah langsung mengeluarkan peraturan-peraturan agar mudah menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Peraturan pertama yaitu pada pertengahan bulan maret seperti Work From Home, Physical Distancing, penerapan Pembatan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga lockdown mandiri yang dilakukan oleh masyarakat.

Kurang lebih 3 bulan sudah berlalu, semenjak penerapan PSBB dan lockdown mandiri, kini pemerintah mulai memberlakukan kebijakan baru yaitu New Normal yang akan dilaksanakan secara berkala. Pada awalnya pemberlakuan pemerintah dalam mengambil keputusan dianggap terlalu terburu-buru sebab jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Pemerintah menyebutkan dalam situasi pandemi saat ini roda perekonomian di Indonesia tetap harus berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan yang lebih.

Meskipun jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih belum mengalami penurunan, pemberlakuan New Normal ini mengedepankan perubahan pada kehidupan masyarakat yang sehat dan mampu beradaptasi di tengah pandemi Covid-19. 

Dalam pemberlakuan New Normal pemerintah mulai membuka kembali kegiatan perkantoran, fasilitas dan tranformasi umum, pasar, tempat wisata dan mall semua ini dilakukan dengan catatan agar seluruh masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan segala hal sesuai dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, Physical Distancing dan meminimalisir kapasitas pengunjug.

Tidak hanya perekonomian saja yang mengalami dampak atas pandemi Covid-19 ini tetapi juga pendidikan hampir di seluruh dunia mengalami gangguan tak terkecuali di Indonesia. 

Sekolah-sekolah, Institusi sampai Univeritas terpaksa harus tutup dan mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar melalui via daring atau online seperti website/situs milik Universitas maupun plaform media lainnya yang mendukung kegiatan berdiskusi atau belajar mengajar. Terdapat pro dan kontra atas kegiatan kuliah online ini antara lain fasilitas seperti laptop, gangguan jaringan, kepahaman pada saat proses belajar mengajar dan lain sebagainya.

Dilansir dari artikel "Syarat dan Mekanisme Pembukaan Sekolah di Masa Covid-19 Diumumkan Sore Ini" dapat diakses di kompas.com; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan akan membuka sekolah kembali di masa pandemi Covid-19 pada Senin (15/6/20) pukul 16.30 WIB. Kemendikbud sendiri telah menetapkan tahun ajarab baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020. Keputusan belajar mengajar di sekolah ini akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun pemberlakuan belajar tatap muka pada saat New Normal ini tidak berlaku bagi perguruan tinggi, mahasiswa tetap harus melakukan kegiatan belajar mengajar dari rumah. Hal ini ditegaskan oleh Nadiem Makarim bahwa perkuliahan tetap harus dilakukan melalui via internet sampai dengan akhir tahun 2020. 

Statment yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim ini tentu membuat opini tersendiri yang dikeluarkan oleh para mahasiswa/i sama hal-nya apabila seluruh kegiatan perkantoran, mall, transprtasi dan fasilitas umum sudah dapat dibuka dan digunakan mengapa perkuliahan tetap harus dilakukan secara daring, banyak sekali kontra yang dikeluhkan oleh mahasiswa bila pembelajaran tetap dilakukan secara daring mengapa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak mendapat potongan, kurangnya pemahaman dalam menguasai materi, kurangnya interaksi antara dosen dan mahasiswa sehingga menyebabkan mahasiswa menjadi pasif, penggunaan platform media yang tidak pasti, pertemuan perkuliahan yang terkadang bentrok, deadline dan kurangnya keringanan karena beberapa kesalahan teknisi yang terjadi, keterbatasan waktu pada saat melakukan video diskusi pada beberapa platform dan lain sebagainya.

Bila pembelajaran dirumah ini terus dilakukan tanpa adanya potongan harga, protokol yang seharusnya seperti melakukan materi yang dijelaskan melalui video tidak dilakukan, pembelajaran otodidak pada materi tanpa adanya pembahasan materi yang lebih dalam sama saja mahasiswa di Indonesia saat ini sangat dirugikan. Meskipun memeng pada akhirnya seluruh manusia dirugikan atas adanya pandemi Covid-19 ini.

Pemberlakukan New Normal saat ini dianggap merugikan mahasiswa tidak hanya material namun juga ilmu yang didapatkan tidak sepenuhnya dipahami dan diterima dengan baik. Kemudian disisi lain pemberlakuan New Normal dianggap terlalu bahaya karena bisa jadi ini merupakan bom waktu sebab melihat angka kasus yang tidak kunjung berkurang.  Banyak harapan yang diinginkan oleh Mahasiswa agar Pemerintah dan Kemindikbud dapat melakukan evaluasi dan inovasi atas pendidikan pada saat pandemi Covid-19 ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun