Mohon tunggu...
Eka ArsyadHandayani
Eka ArsyadHandayani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan swasta merangkap ibu rumah tangga

Saya seorang working mom, dulu semasa sekolah menengah atas sangat suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU ITE, Solusi Menangkal Cybercrime

7 Februari 2023   22:32 Diperbarui: 7 Februari 2023   22:34 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dslalawfirm.com/uu-ite/

TANGERANG - Dewasa ini, perkembangan penggunaan internet di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun. Asosiasi Penyelenggara Indonesia (APJII) melaporkan jumlah penduduk Indonesia yang telah terhubung dengan internet pada tahun 2021-2022 mencapai 210 juta orang. Angka tersebut meningkat 35 juta orang jika di bandingkan dengan jumlah pengguna internet di Indonesia. Dalam laporan tersebut juga terlihat tingkat penetrasi internet periode 2021-2022 mencapai 77,02 persen atau jauh lebihtinggi di bandingkan periode 2018 yang berada pada angka 64,80 dan periode 2019-2020 sekitar 73,73 persen.

Tingginya pertumbuhan internet memberikan berbagai dampak positif seperti memudahkan komunikasi antar individu maupun kelompok tanpa harus bertatap muka (cyber) melalui media komunikasi digital. Komunikasi digital merupakan proses penyampaian pesan atau informasi dari kominikator kepada komunikan menggunakan media digital atau elektronik. Dalam melakukan komunikasi digital, seseorang perlu memperhatikan berbagai macam konsep maupun piranti pendukung seperti internet, CD-ROM, multimedia atau perangkat lunak lainnya agar komunikasi yang dilakukan melalui jaringan nirkabel tersebut dapat tersampaikan dengan baik.

Namun demikian, kemudahan komunikasi tidak serta merta hanya memberikan dampak positif bagi penggunanya. Kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi juga harus memperhatikan regulasi digital, agar tidak terjerumus dan terhindar dari berbagai kejahatan siber (cybercrime). Regulasi digital merupakan peraturan perundang-undangan yang di tetapkan pemerintah dengan tujuan untuk mengontrol dan membina media massa guna mencapai pengembangan ekonomi digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/10/2018 menegaskan bahwa pemerintah memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital melalui pengembangan kebijakan afirmatif dan less regulate. Kebijakan afirmatif terkait regulasi digital yang ditempuh pemerintah diperlukan guna membangun infrastruktur yang menopang ekonomi digital, sedangkan less regulate dilakukan dengan cara tidak membatasi suatu hal yang dinamis dengan tetap memberikan ruang invosi.

Selain kebijakan afirmatif dan less regulate, pemerintah juga mengeluarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering kita kenal dengan UU ITE. UU ITE diperuntukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis dalam mengakses berbagai macam informasi dan data elektronik. UU ITE juga diperuntukan untuk mencegah berbagai tindakan cybercrime oleh berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tertuang dalam berbagai pasal yang ada pada UU ITE, seperti untuk kasus carding (Pasal 362 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), pengancaman dan pemerasan melalui e-mail (Pasal 335 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 331 KUHP), perjudian (Pasal 303 KUHP), pornografi (Pasal 228 KUHP), penyebaran foto dan video yang fulgar (Pasal 282 dan 311 KUHP).

Penelitian sederhana yang telah dilakukan penulis menunjukkan 100 persen setuju jika UU ITE melindungi dan meminimalisir segala tindakan cybercrime. Selain itu, keseluruhan responden juga berpendapat bahwa UU ITE sangat bermanfaat untuk membatasi seseorang dalam bermedia sosial, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi penggunanya. Namun, jika dilihat dari hasil penelitian yang sama, seluruh responden mempunyai pandangan bahwa pemerintah perlu berperan lebih aktif dalam mensosialisasikan UU ITE kepada masyarakat luas karena keterbatasan literasi yang dimiliki oleh masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah sehingga mereka mendapatkan pengetahuan yang lebih luas tentang peran penting UU ITE dalam kehidupan mereka.

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis juga menyarankan bagi kalangan akademisi dapat membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan maupun regulasi-regulasi yang ada di dalam UU ITE kepada masyarakat umum melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, khususnya pada masyarakat di pedesaan yang memang masih sangat awam (gaptek) terkait penggunaan internet beserta aturan-aturan yang membatasinya. Selain itu, mahasiswa maupun dosen juga dapat membuat berbagai macam tulisan-tulisan terkait regulasi digital maupun pemanfaatan teknologi di berbagai media sosial baik blog pribadi, website, instagram, facebook, tiktok, maupun media lain yang dapat di akses publik, sehingga dapat menambah literasi bagi khayalak umum yang diharapkan akan membantu pemerintah dalam meminimalisir tindakan cybercrime.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun