Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat 'ied."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Maka jelaslah bahwa setiap jiwa yang merdeka dan termasuk muzakki wajib membayar zakat fitrah dengan takaran yang sama yang sudah ditentukan. Jika mampu dan membayar lebih maka kelebihannya dihitung sebagai sedekah.
Bersihkan Harta
Memiliki fungsi yang sama dengan zakat fitrah zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan terkait harta benda yang kita miliki. Perhitungan masing-masing jenis harta berbeda. Zakat penghasilan, zakat emas dan perak memiliki ukuran sendiri-sendiri.
Para ulama telah membagi zakat mal menjadi dua bagian yaitu:Â
1) Â Â Zakat harta yang nyata (harta yang lahir) yang terang dilihat umum, seperti: binatang, tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, dan barang logamÂ
2)   Zakat harta-harta yang tidak nyata, yang dapat di sembunyikan. Harta-harta yang tidak nyata itu, seperti  emas , perak dan lainnya.
Zakat harta  juga telah diatur dalam undang-undang No. 38 tahun 2009 pasal 11 ayat (2) Tentang pengelolaan Zakat, ada beberapa macam harta yang dikenakan zakat antara lain sebagai berikut :Â
a) Â Â Emas, perak dan uangÂ
b) Â Â Perdagangan dan perusahaanÂ
c) Â Â Hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikananÂ
d) Â Â Hasil pertambangan Â