Mohon tunggu...
Melihatketimur
Melihatketimur Mohon Tunggu... Human Resources - Adalah pergerakan mencerdakan kehidupan bangsa

Sebagian Hidup Adalah pengabdian

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Hutan Produksi, Pengelolaan Berbasis Kerapatan Adat

26 Mei 2018   21:09 Diperbarui: 26 Mei 2018   21:18 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kondisi Hutan Asri (fhoto by EHD)

Pengelolaan lahan di Desa Tanjung Karang ditetapkan berdasarkan keturunan suku, setiap suku sudah mendapat bagian lahannya masing-masing. Sekarang ini hanya tinggal ninik mamak saja yang mengaturnya. Pembagian berdasarkan jumlah keluaga yang ada, ditetapkan secara rapat adat.

Sistem pengelolaan lahan di Desa Deras Setanjak tidak berbeda dengan desa lain di kawasan Kampar Kiri lainnya. Mereka secara turun temurun mengurus tanah nenek moyang yang telah diberikan oleh adat, sedangkan untuk Desa Sungai Raja, berdasarkan data bahwa kendala yang dihadapi masyarakat selama ini adalah pemerintah mempersulit masyarakat dalam mengurus SKT lahan perkebunannya. Dengan alasan kawasan tersebut merupakan hutan lindung, namun dengan begitu masyarakat tidak bisa menerima alasan tersebut.

Isu Permasalahan Pengurangan Hutan Produksi

Aturan pemerintah pada dasarnya sudah mengatur segalah sistem pengelolaan, baik dari segi pengelolaan dasar hingga keberlanjutan. Namun hal itu terlihat berbeda pada pengaplikasiannya. Pada SK Menhut nomor 640 tentang KPHP Model Kampar Kiri, kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pengelolaan hutan produksi adalah seluas 143.783 Ha. Kawasan terdiri dari hutan lindung seluas 24.024 Ha, serta hutan produksi terbatas seluas 119.755 Ha. Berdasarkan fakta dilapangan banyak terjadi kerancuan mengenai kawasan yang ditetapkan sebagai KPHP tersebut. Kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung ada yang terletak di tengah-tengah pemukiman masyarakat dan ada juga yang sudah menjadi perkebunan masyarakat.

Tidak berkembangnya pola pikir masyarakat dalam sistem pengelolaan yang kuat menjadi boomerang sendiri dalam pengurangan hutan produksi yang ada. Sebagian luasan hutan telah dijual kepada investor lokal, ataupun luar. Desa Muara Selaya saat ini tidak lagi memiliki hutan yang luas seperti tahun tahun sebelumnya. Berkurangnya jumlah hutan di desa ini dikarenakan oleh semakin banyaknya masyarakat membuka lahan perkebunan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Kuatnya intervensi untuk memiliki serta mengambil sumberdaya yang ada, membuat fungsi hutan beralih, serta juga mengurangi jumlah yang ada. Sistem adat yang ada di Provinsi Riau memang belum kuat seperti di Provinsi lain. Kerapatan adat melemah, aturan adat yang ada tidak mampu memberikan pengaruh dalam pengelolahan hutan produksi di kenagarian adat yang ada di sekitar hutan. Sehingga peran ninik mamak di dalam intervensi pengelolaan lahan jadi berkurang.


Pengelolaan hutan produksi berbasis kerapatan adat, sebenarnya merupakan salah satu cara yang tepat. Selain menguatkan struktur kepemilikan lahan, juga menjaga wilayah dari intervensi luar yang hanya ingin mengeksplor sumberdaya alam yang ada. Namun, bukan hanya karena rendahnya mind set, tetapi juga tidak benar-benar diakuinya sistem kerapatan adat ataupun kenagarian.

Gambaran tersebut secara keseluruhan, terlihat nilai pengelolaan hutan produksi Kampar Kiri sangat produktif dilakukan dengan cara kerapatan adat. Hal tersebut menunjukan bahwah tingkat keberlanjutan hutan termasuk ke dalam kategori sempurna dan terjaga dari beberapa dimensi keberlajutan hutan produksi, keberlanjutan pengelolaan hutan dengan sistem kerapatan adat masih dapat memenuhi, yaitu dimensi ekonomi, social dan keberlanjutan lingkungan hutan. Dimensi yang paling rawan adalah lingkungan dan intervensi luar, yang akan mengurangi luas jumlah hutan.

Tulisan ini sebagai dedikasi dari Seorang Volunteer Hutan.

By MEYZLD & EHD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun