Mohon tunggu...
Melihatketimur
Melihatketimur Mohon Tunggu... Human Resources - Adalah pergerakan mencerdakan kehidupan bangsa

Sebagian Hidup Adalah pengabdian

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Hutan Produksi, Pengelolaan Berbasis Kerapatan Adat

26 Mei 2018   21:09 Diperbarui: 26 Mei 2018   21:18 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kondisi Hutan Asri (fhoto by EHD)

Desa Tanjung Mas memilki luas sekitar 4000 Ha, terdiri dari Empat dusun dengan jumlah KK 244 terdiri dari 788 jiwa. Sebagian besar mata pencariannya berkebun karet, ada juga yang sudah mencoba membuka kebun kelapa sawit. Desa Tanjung Mas tidak lagi memiliki kawasan hutan yang luas. Hal ini disebabkan oleh masuknya perusahan PT PSPI ke desa tersebut, namun dengan begitu desa tidak pernah mendapat bantuan dari pihak perusahan.

  1. Desa Sungai Raja

Desa Sungai Raja merupakan salah satu desa yang sudah diolah kawasannya oleh perusahan sebagai Kawasan Hutan Tanam Industri (HTI). Saat ini terdapat 1000 Ha lahan perkebunan Akasia PT Tri Tanah di Desa tersebut. Desa Sungai Raja memiliki luas sekitar 25 Km2 dengan jumlah KK 165 dan terdapat 665 jiwa dengan mata pencarian berkebun karet. Desa Sungai Raja terdiri dari empat dusun yaitu dusun Parit Indah, Simpang Menanti, Bunga Tanjung dan Mekar Indah.

Struktur Kerapatan Adat

  1. Dasa Tanjung Karang

Dasa Tanjung Karang terdiri dari empat suku. Setiap sukunya dipimpin oleh satu ninik mamak yang merupakan pucuk pimpinan dan pengambil keputusan. Suku Piliang Bukik Ninik mamaknya adalah Datuk Bijo, Suku Piliang baruah Ninik mamaknya adalah Datuk Temenggung, Suku Melayu ninik mamaknya adalah Datuk Sindo Mangkuto dan Suku patopang ninik mamaknya adalah Datuk Laksamano.

  1. Suku Desa Deras Setanjak

Suku Desa Deras Setanjak terdiri dari Empat suku. Suku Patopang ninik mamaknya adalah datuk Sutan Rajo Lelo, Suku Malayu ninik mamaknya adalah Datuk Bijo Laksamano, Suku Piliang Bukik ninik mamaknya adalah Datuk Rajo Sinaro dan Suku Piliang Bawah ninik mamaknya adalah Datuk Temanggung.

  1. Desa Sungai Sarik

Desa Sungai Sarik memiliki empat suku. Uniknya gaya struktur pemangku adat di Desa Sungai Sarik adalah kepala desa sekaligus sekretaris desanya merangkap jabatan sebagai pucuk pimpinan ninik mamak. Suku Piliang Bukik ninik mamaknya dipegang oleh Datuk Samaddirajo, Suku Piliang Bawah ninik mamaknya dipegang oleh datuk Mengkato Sinaro (Sekretaris Desa), Suku Patopang ninik mamaknya dipegang oleh Datuk Paduko Majo dan Suku Melayu ninik mamaknya dipegang oleh Datuk Sinaro. Untuk pucuk pimpinan ninik mamak dari ke empat suku tersebut adalah Datuk Bendaro berasal dari suku Patopang yang juga merupakan Kepala Desa Sungai Sarik.


Struktur adat dan suku Ninik Mamak Desa Lubuk Agung, tidak jauh berbeda dengan desa sekitarnya. Suku Patopang ninik mamaknya adalah datuk Sutan Rajo Lelo, Suku Melayu ninik mamaknya adalah Sutan Bandaro Mudo, Suku Caniago ninik mamaknya adalah Datuk Parmato Sindo, Suku Piliang ninik mamaknya adalah Datuk Penghulu Besar dan Suku Piliang Bukik ninik mamaknya adalah Sinaro Kayo. Pucuk pimpinan dari keseluruhan suku ninik mamak dipegang oleh Datuk Laksamano yang berasal dari Suku Patopang.

  1. Desa Sungai Raja

Desa Sungai Raja terdiri dari lima suku yang terdiri dari suku Patopang, Melayu I, Melayu II, Piliang Bawah dan Piliang Bukik. Suku Patopang ninik mamaknya adalah Datuk Majo Lelo, Suku Melayu I ninik mamaknya adalah Datuk Permato, Suku Melayu II ninik mamaknya adalah Datuk Permato, Suku Piliang Bawah ninik mamaknya adalah Datuk Temenggung dan Suku Piliang Bukik ninik mamaknya adalah Datuk Gindo.

Gambaran Sistem Pengolahan Hutan Produksi

Kawasan perhutanan Desa Sungai Sarik saat ini yang belum dikelola sekitar 10.000 Ha. Berdasarkan informasi Sekretaris Desa Sungai Sarik (M. Yani), kawasan tersebut rencananya akan dibuka lahan perkebunan desa, akan dibagikan kepada masyarakat secara merata. Pada tahun 2011 lalu Desa Sungai Sarik pernah digemparkan konflik masyarakat dengan perusahan PSPI  mengenai perebutan lahan, yang mana pihak perusahan akan mengkonversi lahan di Desa Sungai Sarik menjadi HTI namun berkat kerja keras masyarakat setempat, Pihak perusahan berhasil di halau keluar dari kawasan Desa.

Kawasan Desa Lubuk Agung juga dikelola aturan adat. Pembagian disetujui melaui mufakat adat. Seiring berjalannya waktu banyak permasalahan yang terjadi. Kawasan rimbun tersebut merupakan sasaran Perusahan (PSPI). Hal tersebut ditentang oleh masyarakat sehingga menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Permasalahan ini memanas sejak tahun 2007 hingga tahun 2010 dan belum ada titik terang hingga saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun