Konsep dasar dari akad mudharabah dan musyarakah adalah sebuah pola operasional yang didasarkan pada asas kerjasama atau pengaplikasian bagi hasil sebagai prinsipnya. Pihak yang bertransaksi bekerjasama dalam bisnis yang dijalankan, kemudian ada ketentuan bagi hasil yang selanjutnya dibagi pada masa yang telah ditentukan pula. Dengan demikian, kerjasama terjadi dan bagi hasil menjadi konsekuensi logisyuridis dalam bisnis yang dijalankan. Rukun mudharabah: Â Â Â Â Â Â Â Â
a. Mudharabah dalam Produk Penghimpunan Dana
Pelaku akadnya yaitu shahibul mal atau pemodal dari nasabah penabung dan mudharib atau pengelola modalnya yaitu Bank Syariah.
- Objek Akad                         Â
Modal : Dana dari Nasabah Penabung     Â
Kerja : Operasional Bisnis Bank Syariah
Keuntungan : Keuntungan yang dibagi Berdasarkan nisbah bagi hasil
- Shighah: Ijab dan qabul
Nasabah dan Bank Syariah melakukan kontrak tertulis disertai pembicaraan secara lisan.
b. Mudharabah dalam Penyaluran Dana
Pelaku akadnya yaitu shahibul mal (pemodal) dari bank syariah sedangkan mudharib atau pengelola modalnya itu dari nasabah pembiayaan.
- Objek Akad
Modal : Dana dari Pembiayaan Bank Syariah
Kerja : Operasional Bisnis Nasabah
Keuntungan : Keuntungan yang dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil
- Shighah: Ijab dan qabul
Kontrak tertulis antara nasabah dan Bank Syariah disertai pembicaraan secara lisan.
Akad Kerjasama dalam Produk Keuangan Syariah
Bank Syariah seperti Bank pada umumnya merupakan lembaga keuangan yang bergerak dengan tiga fungsi utama, yakni penghimpunan dana, penyaluran dana dan jasa. Produk-produk keuangan yang ditawarkan oleh Bank Syariah memiliki konsep dasar yang membedakan dengan Bank Konvensional yaitu pada perihal akad. Akad-akad yang digunakan dan diterapkan adalah akad yang harus sesuai dengan syariat Islam atau dapat disebut merupakan perjanjian dalam ekonomi syariah. Salah satu bentuk akad dalam ekonomi syariah yakni akad berpola kerjasama. Dalam ekonomi syariah, dikenal berbagai akad berpola kerjasama seperti:
a. Mudharabah
b. Musyarakah/syirkah
c. Muzara'ah
d. Mukhabarah
e. Musaqah
Dari beberapa bentuk akad berpola kerjasama seperti yang sudah disebutkan diatas, akad yang diterapkan dan digunakan sebagai konsep Islam dalam Bank Syariah yaitu akad mudharabah dan musyarakah.
Implementasi Akad mudharabah di Bank Syariah
Mudharabah di Bank Syariah diaplikasikan dalam bentuk produk pendanaan (antara nasabah penabung / deposan dengan Bank) dan pembiayaan (antara Bank dengan nasabah pembiayaan). Produk Pendanaan (penghimpunan dana) yakni tabungan dan deposito. Lalu produk pembiayaan (penyaluran dana), maka mudharabah diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja (usaha produktif baik barang maupun jasa).Â
Dapat pula pada investasi khusus, yakni investasi yang diberikan dengan syarat-syarat tertentu dari pihak pemilik dana seperti menjalani bisnis atau usaha tertentu saja. Implementasi akad mudharabah di Bank Syariah dalam kajian hukum ekonomi syariah adalah boleh dilakukan, dikarenakan akad mudharabah merupakan akad berpola kerja sama yang sesuai dengan syariat Islam. Lalu implementasinya harus memenuhi rukun dan syarat sah akadnya baik dalam produk penghimpunan dana maupun pembiayaan.