Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Implementasi Pola Kerja Sama Mudharabah di Bank Syariah

28 November 2020   20:41 Diperbarui: 28 November 2020   20:47 67 1
Konsep dasar dari akad mudharabah dan musyarakah adalah sebuah pola operasional yang didasarkan pada asas kerjasama atau pengaplikasian bagi hasil sebagai prinsipnya. Pihak yang bertransaksi bekerjasama dalam bisnis yang dijalankan, kemudian ada ketentuan bagi hasil yang selanjutnya dibagi pada masa yang telah ditentukan pula. Dengan demikian, kerjasama terjadi dan bagi hasil menjadi konsekuensi logisyuridis dalam bisnis yang dijalankan. Rukun mudharabah:               

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun