Implementasi Pola Kerja Sama Mudharabah di Bank Syariah
28 November 2020 20:41Diperbarui: 28 November 2020 20:47671
Konsep dasar dari akad mudharabah dan musyarakah adalah sebuah pola operasional yang didasarkan pada asas kerjasama atau pengaplikasian bagi hasil sebagai prinsipnya. Pihak yang bertransaksi bekerjasama dalam bisnis yang dijalankan, kemudian ada ketentuan bagi hasil yang selanjutnya dibagi pada masa yang telah ditentukan pula. Dengan demikian, kerjasama terjadi dan bagi hasil menjadi konsekuensi logisyuridis dalam bisnis yang dijalankan. Rukun mudharabah: Â Â Â Â Â Â Â Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.