Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Akun WhatsApp Ikut Dipantau Virtual Police, Aman tapi Kurang Nyaman

13 Maret 2021   21:48 Diperbarui: 13 Maret 2021   23:05 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi media sosial. (Foto: Tracy Le Blanc/Pexels)

Definisi opini publik tentu berbeda dalam terminologi hukum, berbeda lagi dalam terminologi ilmu politik, dan rumpun ilmu sosial lainnya. Karena itu topik ujaran kebencian sejauh ini terus menjadi pokok perdebatan bagi para ahli.

Baiklah ihwal langgam ujaran kebencian ini, katakanlah publik sudah tahu bentuk dan tujuan si pengirim adalah provokasi yang mengarah pada kekerasan.

Persoalan sekarang ada pada tanggapan si penerima, bagaimana dia mesti menyikapi ujaran yang disampaikan pengirim. Ada orang yang mudah sekali tersinggung, ada yang menganggap itu bukan masalah serius dan menyikapinya secara bijak.

Sebagaimana tadi diutarakan Kombes Ahmad, tujuannya adalah edukasi, artinya ada pengetahuan yang diberikan. Tentunya, pengetahuan dalam konteks yang dimaksudkan sebatas pengetahuan pada adanya ancaman pidana bila seseorang melakukan ujaran kebencian.

Efektif sementara waktu

Upaya kepolisian ini mengingatkan pengalaman semasa saya menjalani hidup dan pendidikan SMA di asrama dahulu. Aturan mengatakan siswa dilarang merokok. Sanksinya tegas, siswa bersangkutan akan dikeluarkan.

Ternyata aturan itu kerap dilanggar sehingga membuat rektor yang sudah kesal menuturkan, boleh merokok asal jangan ketahuan. Dari semula dilarang kemudian diperbolehkan.

Tetapi, tuturan rektor tadi tak berarti bahwa ia mengizinkan siswa asrama merokok, melainkan menebar ancaman bahwa siswa diawasi, entah diawasi guru atau teman-teman siswa itu sendiri.

Ia hanya peduli pada penegakan aturan di asrama. Masalah perbuatan siswa merokok adalah tanggungjawab individu masing-masing yang memiliki konsekuensi dikeluarkan dari asrama dan harus mencari sekolah lain.

Penuturan rektor tersebut efektif untuk mencegah perilaku siswa merokok di dalam asrama. Tetapi, siswa tak kehabisan akal mencari siasat dengan mencari tempat aman merokok di luar asrama.

Larangan merokok dan ujaran kebencian memiliki kedudukan bahwa kedua perbuatan tersebut mesti dihindari atas kesadaran bahwa perilaku tersebut dapat merusak secara biologis dan sosiologis.

Ada pendisiplinan tetapi efektivitasnya kemungkinan hanya terlihat sementara waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun