Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Malangnya Kristen Gray, Dideportasi tapi Warganet Belum Puas Akhir Kasusnya

20 Januari 2021   12:42 Diperbarui: 20 Januari 2021   12:48 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kristen Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi turis asing Kristen Gray dan pasangannya pulang ke Amerika Serikat setelah cuitannya melanglang viral di media sosial dan media arus utama, 19 Januari 2021.

Untuk diketahui, deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Setelah utasannya menyebar luas, petugas Imigrasi melakukan pengecekan hingga pemeriksaan terhadap Gray pada 19 Januari 2021.

Menyadur laporan Tribun Bali, berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi, Gray diduga telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain :

1. Menyebut Bali queer friendly
2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi


Cuitan Gray yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali dalam masa pandemi Covid-19 dinilai bertentangan dengan:

  • Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid -19.

Selain itu, Gray diduga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book seharga 30 USD dan memasang tarif konsultasi wisata Bali sebsar 50 USD per 45 menit sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya," bunyi pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kepulangan Gray dan pasangannya ke Amerika akan dilaksanakan secepatnya.

Mengenai jadwal, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang tidak selalu ada penerbangan untuk memberangkatkan mereka pulang ke negara asalnya. Tetapi, lebih cepat lebih baik, ucapnya.

Kristen Gray diketahui telah memperpanjang izin tinggalnya pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai 24 Januari 2021.

Ia sebelumnya viral di Twitter karena utasan yang menceritakan pengalaman ia dan pasangannya tinggal di Bali selama setahun.

Gray merasa bersyukur sebab dia dapat meningkatkan gaya hidupnya selama di Bali dengan menjadu "digital nomad" yang membuatnya berkembang besar sebagai enterpreneur. Sebelumnya ketika di AS, dirinya merasa kesulitan dalam perjuangannya mendapatkan pekerjaan.

Ada keuntungan lain yang diperolehnya selama di Bali. Biaya hidup di sana tergolong murah, berbeda dibanding Amerika.

Gaya hidupnya meningkat. Dia memberikan perbandingan antara harga sewa apartemennya di LA sebesar 1300 USD, sementara di Bali ia mendapatkan tempat "treehouse" seharga 400 USD.

Saat pandemi datang bulan Maret 2020, dia memutuskan untuk tetap tinggal di Bali dan menuliskan kesan dan pengalamannya yang di-posting di Twitter hingga mendapatkan 17 ribu retweet dan lebih 96 ribu pengguna memberikan suka.

Dia menuliskan keuntungan pindah ke Bali:

- Biaya hidup murah
- Gaya hidup mewah
- Queer friendly
- Black community in Bali

Warganet yang membaca utasannya menjadi geram karena dia juga menyertakan ajakan kepada WNA pindah ke Bali semasa pandemi Covid-19.

Namun, bila diamati dalam beberapa hari terakhir, selain urusan ajakan pindah tersebut, ada banyak kekesalan warganet kepada Gray dan pasangannya.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan perpajakan, izin tinggal. Ada juga alasan-alasan subjektif.

Misalnya terkait biaya hidup murah di Bali. Hal ini kemudian menjurus pada isu gentrifikasi, yaitu imigrasi penduduk kelas ekonomi menengah ke wilayah kota yang buruk keadaannya atau yang baru saja diperbaharui dan dipermodern, mengutip KBBI versi daring.

Bukan hanya itu. Kekesalan warganet kepada Gray terdorong oleh narasi bule yang meresahkan warga lokal dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satunya, kegiatan yoga massal para bule di Ubud pada Juni 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.

Dari beribu komentar, hampir tidak ada tanggapan yang mempermasalahkan LGBT atau Queer seperti dituliskan Gray.

Justru, warganet Indonesia melawan tuduhan pembela Gray yang menyebut adanya perlakuan rasis terhadap masalah ini.

Tidak! Ini tidak ada kaitannya dengan ras atau seksual. Keberatan warganet murni karena menyoroti kelakuan Gray.

"Indonesia tidak melawan Anda menjadi hitam atau queer. Tetapi, Anda tinggal di Bali secara ilegal dengan visa yang kadaluarsa, juga tidak membayar pajak, bahkan mencoba untuk membuat uang dari penjualan panduan bagaimana cara pindah yang mendorong perjalanan selama pandemi," tulis @permadiaktivis1 sambil menyertakan mention ke akun Twitter Kristen Gray, 18 Januari 2021.

Setelah berita deportasi Gray tersiar, warganet tampaknya belum terpuaskan. Ada masalah yang belum terjawab.

Beberapa di antaranya, ekspektasi warganet agar masalah pajak Gray ditindaklanjuti, ternyata tidak disinggung dalam rilis hasil pemeriksaan.

Terus, masalah LGBTQ yang tidak disinggung banyak warganet, sebaliknya malah menjadi sorotan Kakanwil Kemenkumham Bali.

Twitter pun kembali ramai membahas pemberitaan deportasi Gray sampai mendorong kata kunci LGBT masuk dalam kolom trending topic.

"3 hari ribut gede bawa-bawa gentrifikasi, berakhir dengan seluruh dunia tahu bahwa Bali bukan tempat yang ramah LBGT. What a plot twist," tulis @JennyJusuf, 19 Januari 2021.

Pengguna Twitter lainnya merasa khawatir bila kutipan soal LGBT ini dipelintir media asing sehingga dapat merugikan citra Indonesia.

Memang ada banyak kekecewaan. Akan tetapi, penanganan kasus ini harus dilakukan hati-hati.

Walau warganet sudah riuh dan memberikan banyak tuntutan di media sosial, langkah penegakan hukum harus objektif dan tidak boleh terpengaruh tekanan di luar.

Kasus Gray ini boleh dikatakan cukup kompleks bila memperhatikan banyaknya cakupan masalah yang harus ditangani dan juga dampak dari penanganan.

Ingat pula, Gray adalah WNA dari Amerika Serikat. Negaranya tentu akan mengambil langkah dalam melindungi warga negaranya di manapun ia berada.

Mengenai LGBT, ini ibarat buah simalakama bagi Kanwil Kemenkumham Bali yang memberikan keterangan atas kelakuan Gray. Mereka harus menerima komentar pedas warganet karena isu LGBT cukup sensitif menyangkut urusan personal.

Dari sekian banyak komentar, terdapat satu pendapat yang dapat menyejukkan ketegangan.

"Poin LGBT itu redaksinya ke buku yang dia buat di mana di dalamnya ada tentang LGBT yang diterima di Bali yang bisa bikin misleading buat masyarakat, bukan dia dituntut karena LGBT. Nah, baru bawahnya pasal yang disanksikan ke dia. Yang atas itu kayak penjelasannya sebelum nentuin pasal mana yang buat nuntut dia," tulis @graphforurlife yang menilai berdasarkan poin-poin rilis hasil pemeriksaan.

Gray mungkin bukan satu-satunya WNA yang melakukan tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang tidak menutup kemungkinan dilakukan juga oleh WNA lainnya. Ini adalah tugas besar yang perlu menyertakan banyak paradigma selain norma hukum untuk mengurai masalah sebenarnya.

Sekali lagi, tujuan utama dari ramainya kasus Gray ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan kepada warga Bali yang terdampak pandemi Covid-19, tidak untuk menghukum orang per orangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun