Untuk Menteri Pertanian instruksi khusus diantaranya, mengidentifikasi kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan. Pada jaringan irigasi kewenangan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah yang akan diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum.Â
Serta merumuskan kriteria pemilihan dan menyusun indikasi lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.Â
Sementara untuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota instruksi khusus diantaranya, menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Selain itu dukungan lahan siap bangun, area kerja, dan akses jalan dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Instruksi untuk tugas khusus antara Menteri Pertanian dan Menteri PU sangat jelas. Di mana Menteri Pertanian melakukan identifikasi dan menyusun indikasi lokasi, mengingat instusi ini lebih memahami inventarisasi masalah, terkait kebutuhan irigasi di daerah.Â
Sementara Menteri PU melakukan verifikasi lokasi dan menetapkan daftar kegiatan percepatan, mengingat institusi ini selaku pelaksana teknis dari percepatan pembangunan irigasi. Â
Keberadaan Inpres No 2 Tahun 2025 Â ini tentu membantu daerah dalam mengatasi kendala percepatan pembangunan irigasi. Terutama soal keterbatasan alokasi anggaran yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah.Â
Sebagaimana keberadaan Inpres Percepatan Jalan Daerah No 3 Tahun 2023 yang membantu percepatan konektivitas pembangunan jalan daerah di Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Â
Luasan Daerah Irigasi di SultengÂ
Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng tahun 2025, untuk rekapitulasi luasan daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng, terdapat sebanyak 30 daerah irigasi (irigasi permukaan).