Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pembangunan Irigasi, Swasembada Pangan dan Hari Tani Nasional

25 September 2025   20:03 Diperbarui: 26 September 2025   08:08 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan pertanian di Sulteng membutuhkan sarana irigasi yang memadai. Dok Pri

Ini bukti bahwa keberadaan irigasi sangat vital dalam mendukung petani meningkatkan produktivitas. Namun pembangunan irigasi tidak serta merta bisa dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, mengingat membutuhkan anggaran yang besar dalam pembangunannya. 

Inpres Percepatan Pembangunan Irigasi 

Dalam Peraturan Menteri PUPR No 14/PRT/M/2015 menyebutkan, irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawa tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. 

Sejatinya di tahun 2025 ini, telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.  

Terbitnya Inpres tersebut, dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan, melalui sinergitas kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lahan pertanian di Sulteng membutuhkan sarana irigasi yang memadai. Dok Pri
Lahan pertanian di Sulteng membutuhkan sarana irigasi yang memadai. Dok Pri

Inpres ditujukan kepada 9 institusi. Meliputi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur; dan para Bupati/Wali Kota.

Dengan tugas melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan jaringan irigasi termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi di 14 Provinsi. Serta pada Propinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi. 

Adapun 14 Provinsi dimaksud yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan.

Untuk Menteri PU mendapat instruksi khusus yakni, melakukan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk swasembada pangan. 

Serta menetapkan daftar kegiatan percepatan rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Pekerjaan Umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun