Dari 3 IUP di Kabupaten Sigi tersebut, 2 sudah IUP sudah dihentikan secara permanen atau dicabut oleh Gubernur Anwar Hafid beberapa waktu lalu.
Adapun. Data di Kabupaten Sigi berbeda dengan yang ada di Kabupaten Donggala yakni sebanyak 82 IUP serta Kota Palu sebanyak  39 IUP. Â
Walau keberadaan tambang (galian C) secara legal atau memiliki IUP di Kabupaten Sigi masih minim, namun demikian Pemkab setempat punya tanggungjawab untuk melakukan pengawasan.
Yakni terhadap kaidah teknis serta tata ruang kelola pertambangan yang baik dari pemegang IUP. Tujuannya agar pengelolaan tambang tidak menjadi ancaman bagi degradasi lingkungan di daerah Sigi.
Apresiasi terhadap seluruh komunitas atau sanggar seni budaya yang sudah ambil bagian dalam Festival Danau Lindu 2025. Sudah menghadirkan atraksi yang menghibur pengunjung dan menjaga kelestarian seni budaya daerah.
Namun secara pribadi saya memberi atensi terhadap Komunitas Seni Tamungku Dolo yang sudah tampil sudut pandang otoritik  yang relevan dengan isu eksploitasi tambang di daerah Suawesi Tengah.Â
Mengingat preferensi terhadap sudut pandang terkait isu (tema) yang akan ditampilkan terpulang kepada komunitas atau sanggar seni yang bersangkutan. Tentu banyak isu lokal (daerah) yang bisa dieksplor dan dipertunjukkan di ruang publik Â
Termasuk ketimpangan yang ada di depan mata,namun luput dari penanganan pemangku kebijakan. Disinilah peran komunitas (sanggar) seni budaya untuk mengingatkan kepada semua stakeholder. Untuk senantiasa menjaga peradaban bukan sebaliknya merusak peradaban.
Sebagaimana pesan dari narator kepada pengunjung, "ketika pintu-pintu tambang terbuka, manusia rakus pada dirinya. Manusia  serakah merusak paru-paru bumi, sehingga bumi malas mengeluarkan isi perutnya."
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI