Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Menggantungkan Denyut Perekonomian pada Sarana Penyeberangan Danau Lindu

21 Juli 2025   21:04 Diperbarui: 23 Juli 2025   12:41 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret pelabuhan penyeberangan yang baru di Desa Anca.  (Dokumentasi Pribadi) 

Tiga unit kapal motor terlihat berlabuh di dermaga pelabuhan penyeberangan Danau Lindu di Desa Tornado. Menanti penumpang yang akan menyeberang ke Desa Olu Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Hari Minggu pagi, dermaga penyeberangan yang terbuat dari kayu itu terlihat ramai. Berbaur antara penumpang yang hendak menyeberang serta puluhan pengunjung Festival Danau Lindu (FDL)  yang berkunjung ke dermaga tersebut.

Tujuan pengunjung beragam. Ada yang datang untuk menikmati view danau dan gunung yang eksotis dari atas dermaga. Juga view lokasi festival yang terlihat semarak oleh tenda camping milik pengunjung.

Ada juga yang datang sekedar untuk mengambil dokumentasi dari berbagai spot di dermaga. Termasuk dari atas kapal motor yang sedang berlabuh menunggu penumpang.

Selain itu, ada yang datang karena berniat ikut dalam pelayaran penyeberangan, agar bisa merasakan dan mengeksplor keindahan Danau Lindu dari atas kapal motor.

Sebelumnya panitia event FDL 2025 sempat menggratiskan bagi pengunjung yang hadir di lokasi, untuk menikmati pelayaran di Danau Lindu bersama kapal motor.

Potret kapal motor angkutan penyeberangan Danau Lindu di dermaga Desa Tomado. (Dokumentasi Pribadi)
Potret kapal motor angkutan penyeberangan Danau Lindu di dermaga Desa Tomado. (Dokumentasi Pribadi)

Kapal motor mengangkut  penumpang tiba di dermaga Tomado. (Dokumentasi Pribadi) 
Kapal motor mengangkut  penumpang tiba di dermaga Tomado. (Dokumentasi Pribadi) 

Namun di hari ketiga FDL, pelayaran gratis sudah tidak berlaku. Bagi pengunjung yang hendak berlayar menikmati perairan danau Lindu, sudah harus membayar. Baik secara pribadi atau bersama rombongan.

Saya menyempatkan bertanya kepada salah seorang kru kapal, terkait berapa biaya penyeberangan menuju ke Desa Olu per orang bersama motor. Dijawab biaya untuk penyeberangan sebesar Rp 40 ribu.

Harga tersebut bisa jadi ditujukan bagi pengunjung FDL. Mengingat biaya penyeberangan untuk warga lokal di Lindu, tidak sebesar itu.

Penyeberangan dari Desa Tomado ke Desa Olu sendiri membutuhkan waktu satu jam. Selain memuat orang, kapal motor tersebut bisa juga memuat kendaraan motor maupun mobil milik penumpang.

Jika  beruntung tidak ada ombak, penyeberangan akan terasa nyaman di tengah Danau. Terkadang ada juga ombak yang menemani perjalanan penyeberangan.

Pelabuhan Baru di Desa Anca

Sejatinya pelabuhan penyeberangan di Desa Tomado akan dihentikan seiring dengan adanya pelabuhan penyeberangan baru yang lebih representatif di Desa Anca.

Kondisi pelabuhan penyeberangan di Desa Tomado memang sudah tidak memadai. Dimana kapasitas dermaga yang sudah usang dan tidak terawat. Juga kapasitas terbatas, sehingga ruang gerak penumpang dan kru kapal juga terbatas.

Selain itu, tidak ada lokasi parkir kendaraan yang memadai, karena berada di ujung lorong jalan yang berdampingan dengan rumah dan warung milik warga. Belum lagi penumpang yang hilir mudik, membuat jalan menjadi sempit.

Dermaga pelabuhan penyeberangan Desa Anca lebih representatif. (Dokumentasi Pribadi) 
Dermaga pelabuhan penyeberangan Desa Anca lebih representatif. (Dokumentasi Pribadi) 

Kantor UPTD Angkutan Danau dan Penyeberangan Kabupaten Sigi. (Dokumentasi Pribadi) 
Kantor UPTD Angkutan Danau dan Penyeberangan Kabupaten Sigi. (Dokumentasi Pribadi) 

Berbeda dengan dermaga Baru di Desa Anca yang terlihat lebih memadai dan representatif. Panjang dermaga sekitar 70-80 meter, sehingga bisa menampung beberapa kapal motor untuk berlabuh.  

Dengan keberadaan dermaga yang lebih besar, kokoh dan panjang, penumpang penyeberangan akan lebih nyaman saat mobilisasi kendaraan yang digunakan untuk penyeberangan.

Tempat parkir juga cukup luas bagi kendaraan milik penumpang atau pengantar atau penjemput di pelabuhan penyeberangan. Tidak lagi bersesakan seperti di pelabuhan penyeberangan Tomado.

Saya menyempatkan mengeksplor keberadaan pelabuhan penyeberangan baru di Desa Anca. Dimana terlihat area dermaga yang terbuat dari kayu, dipenuhi oleh tenda camping milik pengunjung FDL.

Pelabuhan Desa Anca sejatinya sudah diresmikan oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Namun karena belum dioperasikan, maka selama FDL pengunjung diperbolehkan memasang tenda camping. Selama tetap menjaga kebersihan di area dermaga.

Di pelabuhan penyeberangan Desa Anca juga menjadi Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Angkutan Danau dan Penyeberangan Kabupaten Sigi yang dibangun permanen dan representatif di  lokasi Danau Lindu.

Salah satu petugas UPTD kepada saya mengatakan, pengoperasian pelabuhan baru di Desa Anca setelah FDL berakhir. Itu berarti denyut penyeberangan dari Desa Tomado akan beralih ke Desa Anca.

Dalam UU no 17 tahun 2018 tentang Pelayaran pasal 115 point a menyebutkan, Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai peran, tugas dan wewenang, mendorong pengembangan pusat kegiatan perekonomian lainnya.

Artinya pengembangan sarana penyeberangan danau yang lebih representatif di Desa Anca, merupakan peran dari Pemda Sigi guna menjadikan dermaga (pelabuhan) setempat, sebagai pusat kegiatan ekonomi. Berupa mobilisasi komoditi ekonomi yang lebih efektif.
 
Mendukung Mobilisasi Hasil Komoditi

Harus diakui keberadaan angkutan dan pelabuhan penyeberangan di Danau Lindu sangat penting bagi masyarakat maupun stakeholder. Sekaligus mendukung sektor pariwisata dan konektivitas di Dataran Lindu.

Bagi warga Desa Olu sendiri, sangat terbantu dalam memobilisasi hasil komoditi pertanian dan perkebunan ke luar desa, guna meningkatkan pendapatan ekonomi. Pun sebaliknya, memasok kebutuhan logistik ke Desa Olu.

Bertahun-tahun denyut peradaban kehidupan warga di sepuran Danau Lindu bergantung pada sarana penyeberangan tersebut. Dimana menjadi bagian kehidupan sehari-hari yang melebur bersama landscape danau yang eksotis.

Motor milik warga Lindu mengangkut logistik. (Dokumentasi Pribadi) 
Motor milik warga Lindu mengangkut logistik. (Dokumentasi Pribadi) 

Dari yang dulunya menggunakan perahu dan ditambahkan di tepian Danau. Selanjutnya bertransformasi menggunakan kapal motor dan berlabuh di dermaga kayu.

Tidak bisa dibayangkan, jika tidak ada sarana penyeberangan lintas danau tersebut. Warga desa akan kesulitan memobilisasi komoditi maupun logistik lainnya dalam jumlah banyak.

Itulah sebabnya warga sangat menggantungkan mobilisasi komoditi pada sarana tersebut. Artinya peningkatan ekonomi masyarakat dan desa dipengaruhi oleh keberadaan sarana penyeberangan di Danau Lindu. 

Desa Olu dikenal memiliki hasil komoditi pertanian berupa coklat. Dimana komoditi tersebut dijual ke Kota Palu. Melintasi Danau, selanjutnya menyusuri perjalanan dari Dataran Lindu ke Palu sejauh kurang lebih 100 kilometer.

Kondisi aksesibilitas jalan yang sudah baik dari Desa Tomado menuju Dusun Sadaunta  Kecamatan Kulawi dan selanjutnya ke Kota Palu, membuat mobilisasi komoditi menggunakan kendaraan roda empat tidak menjadi kendala.

Suasana di jalan pelabuhan penyeberangan Desa Tomado. (Dokumentasi Pribadi) 
Suasana di jalan pelabuhan penyeberangan Desa Tomado. (Dokumentasi Pribadi) 

Salah seorang warga Desa Olu yang membawa komoditi coklat ke Kota Palu mengatakan, sangat terbantu dengan adanya sarana penyeberangan di Dataran Lindu.

Dimana bisa memobilisasi hasil komoditi menggunakan kendaraan pick up melewati danau. Begitupun sebaliknya bisa membawa logistik atau barang kebutuhan ke Desa Olu dari pelabuhan penyeberangan Desa Tomado.

Adapun kendaraan harus ekstra hati-hati saat masuk ke dalam kapal, karena karena kapasitas yang terbatas. Untuk itu disarankan ke depan, perlu ada kapal motor yang lebih besar untuk memuat kendaraan roda empat yang lebih aman.  

Apa yang disampaikan warga sesuai pasal 3 UU Pelayaran. Dimana menyebutkan, pelayaran di selenggarakan dengan tujuan memperlancar arus perpindahan orang dan barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi angkutan di perairan dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional.

Terkait kegiatan angkutan perairan di Danau menggunakan kapal motor yang lebih memadai, dapat dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Sebagaimana disebutkan pada pasal 27 UU Pelayaran.  

Adapun pada pasal 28 ayat 3 UU Pelayaran menyebutkan, izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perseorangan atau badan usaha tersebut.  

Selain memberikan izin usaha pengangkutan, peran dan tugas Pemda melalui UPTD Angkutan Danau dan Penyeberangan sebagaimana dalam UU Pelayaran adalah, ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan.  

Artinya walau selama ini keberadaan kapal motor telah menjadi bagian dari denyut peradaban penyeberangan warga Lindu, namun demikian aspek keselamatan tetap menjadi perhatian. Dimulai dari operasional di pelabuhan hingga pada pelayaran oleh kapal motor.  

Mengingat angkutan penyeberangan mengunakan kapal motor tetap berpotensi resiko. Walau selama ini sangat berperan penting sebagai jembatan penghubung antar wilayah. Serta  membantu masyarakat melakukan aktivitas urusan lintas Danau Lindu .

Maka upaya pengembangan sarana penyeberangan yang lebih memadai oleh  Pemda Sigi, adalah wujud memberikan kenyamanan, dan perlindungan  bagi warga Lindu. Sekaligus mendorong mobilisasi ekonomi melalui pelabuhan penyeberangan  bisa berjalan lebih lancar dan efektif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun