Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Menggantungkan Denyut Perekonomian pada Sarana Penyeberangan Danau Lindu

21 Juli 2025   21:04 Diperbarui: 23 Juli 2025   12:41 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret pelabuhan penyeberangan yang baru di Desa Anca.  (Dokumentasi Pribadi) 

Tidak bisa dibayangkan, jika tidak ada sarana penyeberangan lintas danau tersebut. Warga desa akan kesulitan memobilisasi komoditi maupun logistik lainnya dalam jumlah banyak.

Itulah sebabnya warga sangat menggantungkan mobilisasi komoditi pada sarana tersebut. Artinya peningkatan ekonomi masyarakat dan desa dipengaruhi oleh keberadaan sarana penyeberangan di Danau Lindu. 

Desa Olu dikenal memiliki hasil komoditi pertanian berupa coklat. Dimana komoditi tersebut dijual ke Kota Palu. Melintasi Danau, selanjutnya menyusuri perjalanan dari Dataran Lindu ke Palu sejauh kurang lebih 100 kilometer.

Kondisi aksesibilitas jalan yang sudah baik dari Desa Tomado menuju Dusun Sadaunta  Kecamatan Kulawi dan selanjutnya ke Kota Palu, membuat mobilisasi komoditi menggunakan kendaraan roda empat tidak menjadi kendala.

Suasana di jalan pelabuhan penyeberangan Desa Tomado. (Dokumentasi Pribadi) 
Suasana di jalan pelabuhan penyeberangan Desa Tomado. (Dokumentasi Pribadi) 

Salah seorang warga Desa Olu yang membawa komoditi coklat ke Kota Palu mengatakan, sangat terbantu dengan adanya sarana penyeberangan di Dataran Lindu.

Dimana bisa memobilisasi hasil komoditi menggunakan kendaraan pick up melewati danau. Begitupun sebaliknya bisa membawa logistik atau barang kebutuhan ke Desa Olu dari pelabuhan penyeberangan Desa Tomado.

Adapun kendaraan harus ekstra hati-hati saat masuk ke dalam kapal, karena karena kapasitas yang terbatas. Untuk itu disarankan ke depan, perlu ada kapal motor yang lebih besar untuk memuat kendaraan roda empat yang lebih aman.  

Apa yang disampaikan warga sesuai pasal 3 UU Pelayaran. Dimana menyebutkan, pelayaran di selenggarakan dengan tujuan memperlancar arus perpindahan orang dan barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi angkutan di perairan dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional.

Terkait kegiatan angkutan perairan di Danau menggunakan kapal motor yang lebih memadai, dapat dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Sebagaimana disebutkan pada pasal 27 UU Pelayaran.  

Adapun pada pasal 28 ayat 3 UU Pelayaran menyebutkan, izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perseorangan atau badan usaha tersebut.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun