Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menakar Urgensi Pembentukan Satgas Pertambangan di Sulteng

17 Mei 2025   17:09 Diperbarui: 20 Mei 2025   10:26 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret aktivitas tambang MBLB di Teluk Palu. (Dokumentasi Pribadi) 

Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan sumber daya mineral tambang. Meliputi tambang mineral logam serta mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Adapun potensi tambang yang dieksploitasi saat ini adalah tambang mineral logam berupa nikel yang menghasilkan produk ekspor ke Tiongkok.

Kemudian tambang galian c berupa pasir dan batu (sirtu) yang dikirim ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) untuk pembangunan sarana dan infrastruktur perkantoran.

Ada juga tambang emas yang sempat marak dengan adanya penambangan emas tanpa izin (PETI). Namun dilakukan penertiban untuk dikelola secara legal. Yakni harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pertambangan rakyat (IPR). 

Saat ini ada tujuh blok di Provinsi Sulteng yang diusulkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng ke Kementerian ESDM untuk menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dimana tiga blok sudah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM sebagai WPR.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Sulteng, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi mineral bukan logam dan batuan hingga bulan April 2025 sebanyak 305 IUP. Dengan perincian;

  • Kabupaten Donggala 82
  • Kabupaten Morowali 68
  • Kabupaten Morowali Utara 45
  • Kota Palu 39
  • Kabupaten Tolitoli 22
  • Kabupaten Banggai 21
  • Kabupaten Tojo Unauna 9
  • Kabupaten Buol 7
  • Kabupaten Parigi Moutong 5
  • Kabupaten Sigi 3
  • Kabupaten Poso 2
  • Kabupaten Banggai Kepulauan 2
  • Kabupaten Banggai Laut 0

Berdasarkan data jumlah IUP di atas, potensi tambang bukan logam dan batuan atau tambang galian C tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sulteng. Dimana kepemilikan IUP pengelolaan tambang dilakukan secara legal sesuai aturan yang berlaku.

Kepemilikan IUP tersebut juga disertai jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang IUP komoditas mineral bukan logam dan batuan wilayah Sulteng yang telah ditempatkan. Dimana hingga bulan April 2025 jumlah jaminan sebesar Rp 64.590.668.687.

Problem Tata Kelola Tambang

Dari aspek ekonomi, eksploitasi potensi tambang yang sudah berlangsung beberapa tahun ini, telah membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Juga memberi kontribusi pendapatan yang signifikan bagi daerah dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun