Lab yang digunakan dalam pengujian adalah lab internal paket pekerjaan dan lab eksternal yaitu Laboratorium Teknik Universitas Tadulako dan Laboratorium Jalan dan Jembatan UPTD Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng.
"Terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dipastikan oleh PPK BPJN Sulteng. Yakni tentang izin sumber material sebelum digunakan dalam paket pekerjaan,," ujar Rendy.
Penegasan BPJN ini sebagai transparansi kepada publik. Bahwa pekerjaan konstruksi jalan, telah menggunakan material yang sudah sesuai spesifikasi. Itu artinya proyek rehab rekon di Kawasan Teluk Palu, menjamin ketahanan konstruksi serta keselamatan pengendara.
Pastikan Tidak Ada Penyimpangan
Dengan anggaran proyek mencapai ratusan miliar rupiah, tentu rawan dengan terjadinya praktek penyimpangan oleh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Namun BPJN Sulteng selaku leading sektor proyek rehab rekon memastikan, tidak akan ada penyimpangan dalam pekerjaan ruas jalan Rajamoili-Cut Mutia (coast area) dan tanggul pantai yang sedang dikerjakan.
Paket pekerjaan senantiasa diawasi oleh PPK BPJN Sulteng. Baik quantity maupun quality berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga tahun 2018 rev 2 dan Permen PUPR no 10 tahun 2021.
Pengawasan dibantu oleh Konsultan Pengawas DSC (Design and Supervisition Consultant) dari OC Global dimana Team Leadernya berasal dari Negara Jepang.
Rapat evaluasi dan koordinasi mingguan dan bulanan kerap juga dilakukan oleh PPK BPJN Sulteng, bersama konsultan dan penyedia jasa (kontraktor) PT Bumi Duta Persada, terkait kendala dan progress paket pekerjaan di lapangan.
"Selain itu koordinasi terus dilakukan melalui Whatsapp Grup (WAG) . Upaya maksimal ini diharapkan dapat memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pekerjaan paket rehab rekon ruas jalan serta penanganan tanggul Jalan Rajamoilli-Cut Mutia," ungkap Rendy.