Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mempercepat Akses Konektivitas Lewat Inpres Jalan Daerah

26 Februari 2024   19:57 Diperbarui: 1 Maret 2024   11:08 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemantapan kondisi jalan daerah di wilayah Sulteng, akan mendukung konektivitas dan distribusi logistik dan jasa. (Dokumentasi pribadi)

Dalam beberapa hari ini, dua kali Presiden Jokowi meresmikan realisasi pelaksanaan percepatan jalan daerah di Pulau Sulawesi. Yakni di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Di Sulsel, peresmian dipusatkan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) terhadap 27 paket ruas jalan pelaksanaan jalan daerah sepanjang 201 kilometer. Di mana paket tersebut dikerjakan lewat APBN tahun 2023 sebesar Rp 669 miliar yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk Pemprov Sulsel.

Sementara di Sulut, peresmian dipusatkan di Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap 9 paket ruas jalan pelaksanaan jalan daerah dengan alokasi APBN sebesar Rp 183 miliar untuk Pemprov Sulut. Total jalan daerah yang diresmikan sepanjang 59 kilometer.

Adapun pelaksanaan jalan daerah yang bersumber dari APBN tersebut, berupa pembangunan dan perbaikan ruas jalan di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sulsel dan Sulut. Di mana dilakukan dari tahun 2023 dan baru diresmikan tahun 2024.

Adanya paket pelaksanaan ruas jalan di daerah tersebut, merupakan tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) no 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres ditandatangani oleh Presiden Jokowi tanggal 16 Maret 2023.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota, untuk saling berkoordinasi dan berintegrasi.

Di mana sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Presiden Jokowi saat meresmikan pelaksanaan Inpres jalan daerah di Pangkep Sulsel. (Dok Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi saat meresmikan pelaksanaan Inpres jalan daerah di Pangkep Sulsel. (Dok Sekretariat Presiden)

Termasuk dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi. Utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun