Mohon tunggu...
Efi Rahayu
Efi Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Nikmati proses

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bukan Untuk Ditakuti tapi Demi Ketertiban Masyarakat

5 Oktober 2022   09:40 Diperbarui: 5 Oktober 2022   09:43 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Polri menggelar operasi Zebra 14 hari kedepan, dimulai pada tanggal 3 oktober - 16 oktober 2022. Operasi tertib lalu lintas ini digelar serentak di seluruh Indonesia. 

Irjen Pd Firman Shantyabudi selaku kepala korps lalu lintas mengatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ini merupakan tilang yang berbasis elektronik. Tilang ini tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau ETLE, tetapi petugas melakukan imbauan atau peringatan. 

Menilang atau tidak menilang ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Dalam pelaksanaan operasi sebra 2022,semua polisi yang ada di wilayah pendekatannya serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda. Polisi bukan sosok yang menakutkan, bukan menilang yang dikejar tetapi bagaimana masyarakat tertib.

Tujuan polisi bukan menilang orang di jalan, mereka membantu masyarakat supaya tertib berlalu lintas. Di Gunungkidul juga sudah dimulai dari kemarin Senin, 3 oktober 2022. Ratusan petugas polres Gunungkidul dilibatkan dalam operasi zebra. AKP Purwanta menjelaskan ada 7 pelanggaran kasat mata yang akan ditindak antara laon yakni, pengendara tidak memakai helm, melawan arus, melanggar marka, melanggar rambu, berboncengan tiga, knalpot belombongan, serta anak dibawah umur yang mengendarai. 

Selain menertibkan pengendara di Gunungkidul dalam berlalu lintas, ya operasi zebra juga menekan angka kecelakaan. Karena di Gunungkidul kasus kecelakaan lalu lintas cukup tinggi angkanya. 

Bagi pengendara yang terjaring, petugas akan memberikan surat tilang denda atau dua pilihan metode pembayaran. Antara lain yakni sidang atau pembayaran langsung lewat BRI. 

Penindakan mengenai ETLE di Gunungkidul belum memungkinkan, peralatan penunjang belum memadai. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun