Mohon tunggu...
Efendi Muhayar
Efendi Muhayar Mohon Tunggu... Penulis - Laki-laki dengan pekerjaan sebagai ASN dan memiliki hobby menulis artikel

S-2, ASN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akses Masyarakat untuk Menyampaikan Pengaduan kepada Sekretaris Jendral DPR RI

31 Juli 2020   21:15 Diperbarui: 31 Juli 2020   21:27 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Teknologi juga akan memaksa perubahan  interaksi perilaku interaksi antar unit dan antar orang di organisasi Setjen DPR RI maupun antara organisasi Setjen DPR RI dan masyarakat. Dalam konteks pengelolaan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap Setjen DPR RI, pemanfaatan teknologi informasi memang menjadi kaharusan. Penggunaan sarana seperti sms, email, whatsupp adalah bagian penting dari teknologi informasi yang   memberi kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduannya ke Setjen DPR RI, dan juga merupakan hal penting bagi Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat dalam menindaklanjuti setiap  aduan tersebut dengan cepat.

Untuk menjamin keberhasilan pelaksanan pelayanan pengaduan masyarakat di Setjen DPR RI yang pengelolannya oleh Bagian Pengaduan Masyarakat, Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, perlu kepemimpinan  dan komitmen kolektif. Ditetapkannya Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat sebagai unit  percontohan dalam Zona Integritas (ZI) menuju  WBK dan WBBM tentunya menjadi tantangan dalam  memimpin dan memutuskan kebijakan strategis program zona integritas (ZI), dan transformasi budaya serta transformasi digital di semua bagian yang ada di Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat. Oleh karena itu, para pejabat (Biro dan Kabag) di lingkungan  Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat harus mampu mengawal, mengkoordinasikan dan melaksankan program ZI ini dengan baik. Berbagai kemajuan dan hambatan dalam pelaksanaan ZI harus dibahas bersama dengan semua pegawai  secara periodik dan apabila ada kesalahan harus segera mendapatkan keputusan untuk ditindaklanjuti. (Fy/22/7/2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun