Mohon tunggu...
Efa Butar butar
Efa Butar butar Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Content Writer | https://www.anabutarbutar.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kenali Perlindungan Hukum bagi Nasabah

27 Desember 2021   11:11 Diperbarui: 27 Desember 2021   11:45 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bank | foto: Freepik

Ngomong-ngomong, ada yang pernah "diteror" penawaran asuransi atau produk perbankan dari pihak bank ngga?

Diteror yang saya maksud adalah dihubungi berkali-kali sampai nasabah atau konsumen merasa tidak nyaman dan terganggu. Pihak yang menawarkan juga cenderung memaksakan calon nasabah memberi waktu meski sudah disampaikan bahwa kita tidak berkenan atau menolak penawaran yang disampaikan. Maksa aja gitu!

Ternyata, dalam aturan yang tetapkan OJK, secara khusus tertuang dalam Bab II pasal 19 disebutkan bahwa "Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen".

Selanjutnya, dalam Bab II Pasal 29 disebutkan bahwa "Pelaku Jasa Keuangan wajib bertanggungjawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Menyelaraskan aturan dari OJK dalam kasus Indah Harini

Sejalan dengan berbagai perlindungan hukum terhadap nasabah yang tercantum dalam 1/POJK.07/2013 yang disampaikan oleh OJK, maka lewat berbagai tahapan peradilan, bila sebuah bank dinyatakan bersalah, semestinya memang harus bertanggungjawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pihak Bank.

Terbaru, Indah Harini kembali mengajukan gugatan keempat terhadap Bank plat merah yang membuatnya jadi tersangka pada 30 November 2021 dengan nilai objek gugatan sebesar Rp1,3M. Kita terus kawal dan ikuti perkembangannya. Melihat sama-sama, sejauh apa perlindungan hukum yang telah ditetapkan OJK selaras dengan pelaksanaannya.

Sumber-sumber:

1. dspace.uii.ac.id

2. 1/POJK.07/2013

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun