Mohon tunggu...
Efa Butar butar
Efa Butar butar Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Content Writer | https://www.anabutarbutar.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kenali Perlindungan Hukum bagi Nasabah

27 Desember 2021   11:11 Diperbarui: 27 Desember 2021   11:45 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bank | foto: Freepik

Sayangnya, perlindungan hukum bagi nasabah ternyata belum merata. Hal ini bisa kita lihat pada Ibu Indah Harini yang harus berhadapan dengan kasus hukum akibat menerima salah transfer dari pihak Bank plat merah.

Meski sudah menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya kepada pihak bank sebanyak tiga kali, Indah Harini tetap tidak mendapatkan jawaban yang mengharuskannya untuk mengembalikan dana tersebut kepada Bank.

Karena telah mendapatkan jawaban demikian dari pihak Bank, dana tersebut akhirnya digunakan untuk berbagai kebutuhan. Ehhh, malah dipidanakan!

Kronologis lengkapnya bisa kamu temukan di sini Tak Melulu Durian Runtuh, Begini Tips Bila Ada Dana Masuk Ke Rekening Tanpa Pengirim.

Di artikel tersebut, kamu juga dapat menemukan langkah-langkah yang harus dilakukan bila mendapatkan dana masuk dari sumber yang tak jelas agar dapat menghindari kejadian serupa seperti yang dialami Bu Indah.

Bagi kamu yang memiliki rekening tabungan, tak peduli berapapun nominal simpanan, selama gajimu masih ditransfer lewat rekening tersebut, kamu juga adalah seorang nasabah! Untuk itu, yuk, kenalan dengan perlindungan hukum bagi nasabah!

Perlindungan hukum bagi nasabah dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengasawan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor IKNB. Aturan ini tertuang dalam nomor 1/POJK.07/2013.

Dalam aturan itu, Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah disebut sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Sedangkan pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan seperti nasabah pada perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan disebut sebagai konsumen.

Agar tidak timpang, aturan ini memberikan hak dan tanggungjawab sekaligus perlindungan hukum tak hanya kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan tapi juga kepada nasabah selaku konsumen.

Perlindungan konsumen dalam aturan ini menerapkan prinsip:

  • Transparansi
  • Perlakuan yang adil
  • Keandalan
    Kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen; dan
  • Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun