Tegasnya, Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sangat mungkin membangun kesepakatan aturan pemberangkatan jemaah haji dan umrah. Yaitu, para calon jemaah haji dan umrah menjalani proses karantina sebelum bertolak ke Tanah Suci.
Selain ketentuan yang sudah berlaku seperti saat ini, kelengkapan dokumen juga perlu penegasan sehat seperti tertuang melalui sertifikat meningitis.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan sudah lama sangat menekankan pemberian vaksinasi Meningitis Meningokokus (MM) bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke wilayah dengan penyebaran kasus Meningitis Meningokokus yang tinggi, salah satunya Arab Saudi. (Sumber)
Tentu, ke depan, dengan diberlakukannya karantina bagi calon jemaah haji dan umrah akan memberi jaminan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar sehat dan layak melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Yang jadi persoalan, sudah adakah vaksin Corona?
Salam berbagi.