Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Apa Solusinya Jika Pengantin Pria Gagal Ucap Kabul di Pernikahan?

22 Februari 2020   17:29 Diperbarui: 24 Februari 2020   20:33 4474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: KOMPAS.com | Istimewa

Sebelum membahas proses ijab dan kabul dalam suatu pernikahan, ada baiknya bagi para gadis dan jejaka, atau siapa pun dia -- seperti orang tua dan calon besan, termasuk panitia penyelenggara pernikahan-- yang akan menggelar pernikahan di gedung atau Kantor Urusan Agama (KUA), penting memahami terlebih dahulu rukun nikah.

Suatu pernikahan harus memenuhi rukunnya seperti adanya kehadiran pengantin pria, wanita, wali nikah bagi perempuan, ada saksi nikah bagi pria minimal dua lelaki yang sudah baliq. Lantas, melakukan ijab dan kabul.

Di sini penulis hanya mengungkap prosesi pernikahan layaknya yang berlaku di negeri ini, negeri tercinta Republik Indonesia. Bukan cara nikah seperti di Iran, yang meski menganut Islam namun mengakui nikah mut'ah (kontrak).

Setelah itu, ya tentu harus diketahui bukan pria mahrom bagi calon isteri dan juga harus mengatahui wali nikah. Nikah berlangsung bukan karena paksaan. Hehehe, ini bukan zaman Siti Nurbaya, toh?

Lalu, kita menjadi tahu bahwa rukun nikah harus terpenuhi. Jika di situ ada penghulu, tentu syarat nikah dan administrasi diperiksa. Lantas, penghulu ini yang akan membimbing dalam mengucapkan ijab dan kabulnya.

Dalam proses pernikahan inilah dalam Islam disebut akad nikah atau perjanjian nikah. Di mana seorang laki-laki dinikahkan secara sah oleh bapak dari pengantin perempuan. Nah, penting ditekankan bahwa melafalkan ijab dan kabul harus dimaknai sebagai momen penting. Karenanya, melafalkan kabul sang pengantin pria harus lancar.

Dalam berbagai literatur kitab kuning sering ditekankan bahwa jika terjadi kesalahan penyebutan nama, mahar, kata-katanya belepotan, berhenti dan terdiam di tengah yang tidak dalam satu nafas, maka pengucapannya akan tidak sah dan harus diulang kembali.

Jadi, jika Anda menjadi wali dalam pernikahan, ya harus lancar mengucapkannya. Nah, di sinilah sering terjadi keseruan kala sang pengantin pria salah ketika mengucapkan kabul dan harus diulang berkali-kali.

Dalam sebuah laman Islam penulis menjumpai penegasan bahwa prosesi Ijab dan Kabul merupakan serah terima orang tua atau wali dari pihak perempuan yang hendak melepaskan putrinya untuk dinikahkan dengan sang pengantin pria.

Berikut perhatikan teks atau ucapan ijab kabul dalam Bahasa Indonesia, sebagai berikut. 

"Saudara atau Ananda (nama pengantin pria) Bin (nama ayah calon pengantin pria) Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan (nama pengantin perempuan) Binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (sebutkan mas kawinnya), tunai."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun