Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pak Fachrul Razi, Tolong Perhatikan Perkawinan WNI di Luar Negeri

28 November 2019   17:42 Diperbarui: 29 November 2019   16:00 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

**

Kita pun sering membaca berita para ustaz atau dai ditolak masuk ke negera tujuan ketika diundang untuk berceramah. Mereka dicuriga, tapi tak jelas kecurigaannya.

Sebut saja Ustaz Riza Muhammad belum lama ini tertahan di imigrasi Bandara Hong Kong kala hendak mengisi ceramah di negara tersebut.  

Sebelumnya juga pernah terjadi pada diri Ustaz Abdul Somad ditolak masuk Hong Kong oleh otoritas setempat. Tentu saja ustaz yang tengah naik daun itu tak kuasa membendung kekecewaannya. Pasalnya, ia batal berdakwah untuk Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong.

Boleh jadi hal serupa juga menimpa para pemuka agama lainnya. Atau terkait pernikahan bagi pemeluk agama Kristen, Hindu dan Buddha di luar negeri. Mereka tak terlayani sebagaimana mestinya. Jangankan nikah sesuai prosedur seperti di Tanah Air, bisa jadi pula bimbingan pranikah nihil.

Semua orang pun tahu bahwa urusan agama itu tak melulu menyangkut kawin-mawin, tak melulu menyangkut kelahiran dan kematian. Tidak sebatas itu saja. Urusan keagamaan mulai dirasakan sejak manusia lahir hingga tempat pemakaman.

Meski sudah wafat, mustahil bin mustahal untuk pemakamannya dilakukan di tempat sembarangan. Walau anggota punya hak mengaturnya, tapi tak masuk akal jika mereka memaksakan makan ditempatkan di ruang tamu.

Atau, makam orang Kristen atau Yahudi ditempatkan di pemakaman Muslim. Ya, tak mungkin, karena kita masih menghormati arwah manusia yang wafat sesuai dengan keyakinan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Tegasnya, siapa pun tentu sepakat,  bahwa pemerintah perlu hadir mengatur semua itu.

**

Negara memang tak boleh terus menerus mengabaikan kepentingan warganya terkait urusan pernikahan, pelayanan keagamaan dan kependudukan. Karena itu dibutuhkan perlindungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun