Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

FPI Bubar, Reaksi Publik Jadi Bahan Pertimbangan

28 Juli 2019   15:48 Diperbarui: 28 November 2019   10:03 7514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FPI belum memenuhi 10 dari 20 syarat untuk memperpanjang SKT ormas| Foto: Kompas/Lucky Pransiska

Indikasi Front Pembela Islam (FPI), organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam bubar sudah lama tercium lantaran para "pentolannya" tak kunjung menyelesaikan kelengkapan 10 dari 20 persyaratan wajib untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hingga batas waktu yang ditetapkan tak kunjung dipenuhi.

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Jauh sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan pernyataan, FPI harus memenuhi 20 syarat yang wajib dilengkapi. Sayangnya, ormas tersebut baru memenuhi 10 syarat. Karena itu, jajaran Kementerian Dalam Negeri melakukan telaah terhadap FPI.

Hasil telaah itu apa?

Kita tak tahu persis. Tapi jelasnya, jika salah satu poinnya tidak mengindahkan aturan yang berlaku maka ormas tersebut secara otomatis tak lagi memiliki SKT. Jika SKT itu tak dimiliki, berarti pula ormas tersebut patut dinyatakan bubar.

Jika demikian, pandangan penulis, FPI bukan dibubarkan. Tetapi, membubarkan diri lantaran ormas tersebut tak mengajukan kelengkapan 10 syarat wajib yang ditetapkan Kemendagri.

Sementara itu, baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan bahwa pihak istana membuka kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), seperti dikutip Kompas, Jumat (27/7/2019) dan dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).

Baca juga: FPI Tengah Menempuh Fastabiqul Khairat

Apa sih 10 syarat wajib yang harus dilengkapi FPI itu?

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo tak menyebut keseluruhannya. Tetapi, salah satunya adalah keharusan mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Ormas ini memang bergerak di bidang agama. Nah, karena itu harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian itu.

Pun, di sisi lain, pentolan FPI belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurusnya. Ini syarat lain yang juga tidak dipenuhi.

Bagi FPI, untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemenag, itu sama saja dengan pekerjaan menegakkan benang basah. Sia-sia. Loh, mengapa?

Alasannya, ormas yang satu ini oleh publik dikenal kontroversial. Jika diganggu melawan. Jika ada yang dinilai melanggar hukum tapi aparat membiarkan maka mereka yang akan bertindak. Mereka juga satu-satunya ormas yang paling galak.

Sementara Habib Rizieq Syihab, imam organisasi ini, dalam ceramahnya selalu pedas, kata-kata yang hiperbolis, kasar, dan tanpa tedeng aling-aling. Ia memilih nahi munkar [saja] daripada amar ma'ruf atau amar ma'ruf nahi munkar.

Dari realitas itu, tentu saja Kemenag yang dijuluki sebagai penjaga moral bangsa, harus melakukan telaah dan berkoordinasi dengan pihak aparat jika hendak memberi rekomendasi. 

Tapi pastinya tidak satu pun pejabat Kemenag berani mengambil keputusan yang keluar dari garis yang ditentukan menteri agama.

Apalagi selama ini Kemenag selalu mengeluarkan imbauan agar umat-umat beragama harus selalu menggunakan pendekatan rahmatan lil alamin, jalan damai dalam menyelesaikan persoalan. Bukan dengan cara kekerasan.

Jika demikian, ya tutup bukulah FPI.

Tapi bagaimana jika para pentolan FPI dapat membuat "terobosan" dan berhasil memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Kemendagri meski sudah melewati batas waktu yang ditetapkan?

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menuturkan, Kemendagri belum tentu akan memperpanjang SKT FPI meski seluruh syarat terpenuhi. Nah, jika demikian, Itu artinya FPI dibubarkan.

Lantas, apa sih inti alasan pemerintah? Menurut Soedarmo, ada sejumlah pertimbangan sebelum memperpanjang SKT FPI. 

"Secara administrasi mungkin iya, tapi kalau nanti ada pertimbangan lain kan kita perlu lihat," kata Soedarmo. 

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain masukan-masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Reaksi masyarakat juga menjadi masuk dalam pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang SKT FPI. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menilai, Kemendagri telah melakukan langkah politis bilamana menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI. 

"Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito kepada Kompas.

Nah, kini kita tinggal menunggu waktunya kapan FPI sebagai ormas dinyatakan secara resmi bubar?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun