Dia mengatakan tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk melengkapi berkas administrasi tersebut. Pihak Kemendagri hanya menunggu ormas penggerak aksi 212 itu mengembalikan kelengkapan berkas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan FPI belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar sebagai ormas.
Dia membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI terkait permohonan SKT ini. Semua ormas diperlakukan sama ketika mengajukan perpanjangan SKT.
Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, menyebutkan bahwa masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.
Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menyatakan kegiatan dan program kerja organisasinya tidak akan terhambat meski Kemendagri belum memperpanjang SKT sebagai ormas. FPI tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya.
Kita pun berharap semoga proram FPI ke depan tetap berpegang pada Fastabiqul Khairat.
Sumber bacaan: CNN, Detik.com, Tribunnews.com, Republika.