Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dilan dan Nilai Budaya Kerja sebagai Solusi Benahi Kemenag

3 April 2019   07:28 Diperbarui: 3 April 2019   07:29 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lima Budaya Kerja Kemenag. Foto | Kanwil Kemenag Bengkulu

Di bidang pendidikan dikenal Emis, singkatan dari Pendis Education Management Information System. Sistem informasi yang dikembangkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tentu memudahkan input data sekolah, pondok pesantren dan pendidikan tinggi Islam.

Nah, jika melihat penerapan Dilan di Kemenag, semua berjalan sesuai prosedur berbasis elektronik.

Sayangnya, bidang tugas Information technology (IT) yang kini berada di bawah kepala pusat informasi dan data (Kapuspinmas), strukturnya masih diposisikan sebagai kepala bagian. Bagai tukang tambal ban di tepi jalan.

Mengingat bidang tugasnya demikian luas dan satuan kerja banyak, maka statusnya perlu ditingkatkan menjadi eselon dua. Kompetensinya pun harus jauh lebih baik dengan dukungan infrastruktur memadai.

Jadi, melihat peran dan fungsi Dilan di Kemenag, senyatanya sudah dilakukan meski belum sempurna. Sayangnya generasi milenial di kementerian itu kehilangan panutan. Keteladanan dari atasan tidak ada lagi. Mengapa? Ya, tidak jauh-jauh, lantaran petingginya meraih jabatan tak mengindahkan aturan main.

Asesment yang dilaksanakan selama ini belum mampu memperbaiki birokrasi. Reformasi birokrasi yang dilakukan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka belum mengembirakan.

Tertangkapnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Rommy) masih melekat kuat dalam ingatan publik.

Kesan bahwa pejabat di kementerian itu lebih tunduk menghadapi campur tangan orang partai hingga kini masih kuat ketimbang upaya menegakkan hukum.

Instruksi Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2015 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pada kementerian/lembaga tak lagi diindahkan.

Juga keputusan Menteria Agama No 48 tahun 2015 dan keputusan Menteri Agama No 63 tahun 2015 tentang pedoman pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama menjadi terkesan "macan ompong".

Kita sepakat asesmen bukan sekedar untuk kepentingan penilaian kinerja bagi pejabat. Tetapi juga sebagai upaya mempersiapkan SDM unggul, mampu berkompetisi dan berkontribusi untuk mengemban tanggung jawab mengawal tugas dan fungsi Kemenag yang tantangannya ke depan semakin berat dan kompleks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun