Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pengadilan Dilibatkan untuk Berangkatkan Ahli Waris Pergi Haji

10 Maret 2018   21:31 Diperbarui: 10 Maret 2018   21:42 1670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahda Barori, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI. Foto | Kemenag.

 

Ini urusan apa lagi Kementerian Agama (Kemenag) melibatkan pengadilan dalam ibadah haji. Apakah ada kaitan dengan biro perjalanan umrah (travel) nakal dan merugikan umat karena tertipu dan kemudian berharap pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelakunya?

Atau jangan-jangan Kemenag tengah berkeinginan memperkuat manajemen penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ke depan perlu badan peradilan mengingat hanya ini satu-satunya pelayanan publik yang selalu mendapat sorotan tajam?

Dulu, ada pengadilan agama berada di bawah Kemenag. Sekarang, tidak lagi karena sesuai dengan kebijakan pemerintah, keberadaannya berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Penyelenggaraan ibadah haji, khususnya penyelenggaraan ibadah umrah belakangan ini memang membuat jengkel umat Muslim. Meski umat berkali-kali diingatkan untuk berhati-hati dengan travel umrah, realitasnya korban terus berjatuhan.

Sudah sejauhmana langkah pemerintah?

Soal travel umrah dan oknum penipunya kini sudah banyak diajukan ke meja hijau. Ada yang masih ditangani pihak kepolisian, ada yang dalam penyidikan. Bahkan yang tengah berproses di peradilan, namun tetap saja menyisakan kesedihan.

Yang jelas, uang para tamu Allah telah dirampok oknum tidak bertanggung jawab. Tapi, untuk tulisan ini penulis tidak bermaksud mengaitkan dengan urusan penyelenggaraan umrah bermasalah. Juga tidak bermaksud mengungkap kemungkinan adanya kerja sama kementerian yang mengurusi agama-agama itu dengan badan peradilan.

Kaitan badan peradilan dengan kemenag tetap ada. Cuma tidak secara langsung, namun perannya sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

***

Akhir pekan lalu, rekan saya Ahda Barori yang menjabat Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengumumkan soal pelimpahan nomor porsi jemaah wafat sebelum berangkat haji kepada ahli warisnya. Ini adalah kebijakan teranyar dari kementerian itu di awal tahun ini.

Mulai 2018 ini, calon jemaah haji yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan, boleh digantikan ahli warisnya. Proses penggantiannya bisa secara langsung tanpa mendaftar ulang. Bagi saya, ini kabar menggembirakan.

Soalnya, ketika seseorang sudah mendaftar dan menunggu berangkat dalam waktu lama - bisa 20 tahun, loh -- kemudian wafat. Jelas banget, ahli warisnya sedih. Sudah ditinggal orang tersayang, kemudian orang tercinta itu gagal menunaikan ibadah haji. Padahal, uang yang dikumpulkan dan disetorkan sudah mengendap demikian lama.

Nah, dengan adanya aturan baru, mulai tahun ini pula para ahli warisnya bisa menggantikan untuk menunaikan ibadah haji. Siapa yang dimaksud ahli waris dapat menggantikannya dalam aturan ini. Yaitu, suami/istri/anak kandung/menantu.

Jemaah wafat yang boleh digantikan, dalam aturan ini, adalah mereka yang telah ditetapkan masuk dalam daftar keberangkatan tahun berjalan. Apabila belum masuk daftar keberangkatan pada tahun berjalan, akan diproses namun akan berangkat sesuai tahun keberangkatannya.

Sayangnya, aturan baru ini belum terlihat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang ahli waris pengganti calon Jemaah haji wafat. Biasanya, yang mengkut aturan PMA-nya cepat nongol.

***

Sebagai contoh jika nomor porsi 03338 atas nama Mahmud, digantikan ahli warisnya Dullah. Maka ia harus mengajukan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Pusat. Lantas, bagaimana prosedurnya?

Nah, di sinilah peran peradilan perlu terlibat.

Sebelum seorang ahli waris mengajukan diri sebagai pengganti Jemaah yang wafat, yang bersangkutan harus mendatangi kantor Kemenag (pusat). Ia harus mengurusnya ke Siskohat Pusat mengingat di Kanwil Kemenag (di berbagai daerah) tidak bisa mengubah daftar nama yang sudah tercantum dalam Siskohat.

Harus dipahami bahwa pelimpahan nomor porsi Jemaah wafat adalah hanya oleh ahli waris yang mengajukan ke pusat.

Tapi sebelum itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan melakukan verifikasi ke Kanwil Kemenag setempat sesuai dengan domisili ahli waris. Hal ini menyangkut tentang kebenaran si ahli waris.

Boleh jadi ahli warisnya tidak satu atau dua orang. Karena itu, sebelum memutuskan siapa yang paling layak menggantikan posisi calon Jemaah wafat, seluruh anggota keluarga harus musyawarah untuk mengambil keputusan.

Siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan siapa yang berhak, pengadilanlah yang akan memutuskan. Hasil keputusan pengadilan dan verifikasi yang dilakukan Ditjen PHU itu adalah dasar pengambilan keputusan. Yaitu, apakah seorang ahli warisnya memang laik menggantikan anggota keluarganya yang telah wafat dan tercatat di Siskohat.

Di sinilah pentingnya keputusan pengadilan dan hasil verifikasi. Sebab, jika dilepas begitu saja, tanpa pengawasan, bisa jadi akan banyak orang mengaku-ngaku sebagai ahli waris. Peran Kanwil dalam penyelenggaraan haji, khususnya data calon Jemaah haji dan anggota keluarganya akan menjadi semakin penting.

Sesungguhnya pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sudah dilakukan sejak lama. Hal ini bermula dari kepedulian pemerintah bagi pihak keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.

Jadi, pembahasan Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI tentang pengganti Jemaah wafat diharapkan sudah berjalan tahun ini. Mumpung musim haji belum masuk, alangkah eloknya aturan ini sudah disosialisasikan ke berbagai daerah.

Untuk 2018 ini,  kuota haji Indonesia tidak berubah, yaitu sebanyak 221 ribu orang dengan rincian 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun