Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Diskusi Sertifikasi Halal, Citizen Media Ikut Sebarkan Pemahaman Produk Halal

7 Oktober 2017   09:48 Diperbarui: 7 Oktober 2017   09:56 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

***

Muncul kesulitan pada pembahasan BPJPH. Dimanakah menempatkan MUI dalam UU JPH. Sebab, saat itu, ada sebagian anggota Panja DPR yang menghendaki agar MUI memiliki pengaruh yang tetap sebagaimana peran MUI saat itu, namun sebagian lagi menghendaki agar peran tersebut tidak sedominan sekarang.

Harus diakui bahwa MUI memperoleh kewenangan dari pemerintah untuk menjadi lembaga yang melakukan sertifikasi produk halal. Peran ini sudah dilakukannya sejak 2008. Tak heran, kemudian, MUI  menjadi lembaga persertifikatan halal yang "powerfull" baik untuk produk dalam maupun luar negeri.

Sampai akhirnya kemudian muncullah beberapa permasalahan yang menghinggapi program sertifikasi halal yang dilakukan oleh MUI. Lalu muncul upaya dorongan mengurangi peran MUI itu dan kembali ditemui momentumnya.

Sikap keras diperlihatkan MUI bahwa pelaksanaan sertifikasi halal tetap menjadi haknya, mulai dari pendaftaran sampai ke luarnya sertifikasi produk halal. MUI berperinsip "khudz kullahu atau utruk kullahu", atau ambil semua atau tinggalkan semua. Wah, ngeri betul kalau ingat ini.

Singkat cerita, akhirnya ada kesadaran bahwa melibatkan MUI dalam proses sertifikasi halal adalah sebuah keharusan berdasarkan sejarah dan pengalaman. Artinya, MUI memang harus terlibat di dalam proses sertifikasi. Tetapi ada perbedaan pendapat apakah seluruhnya atau sebagian saja. Jika seluruhnya tentu akan menemui kendala sebab Badan Nasional Pemeriksa Produk Halal (BNP2H) adalah Lembaga Negara yang akan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan produk halal. Jadi, artinya adalah lembaga inilah yang nantinya akan menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan produk halal.

Posisi MUI di dalam penjaminan produk halal adalah yang disertakan oleh BNP2H yang tentu saja memiliki otoritas yang dianggap relevan dengan tugas dan fungsi keulamaannya. Jadi, ada kewenangan yang nantinya akan melekat kepada MUI sebagai kewenangan yang diberikan oleh BNP2H dalam proses pemeriksaan halal.

Akhirnya semua pihak harus merasa bersyukur bahwa kompromi politik ini bisa dilalui dalam proses persidangan antara Panja Pemerintah dan DPR. Maka, dirumuskan bahwa BNP2H memiliki kewenangan yang utuh, akan tetapi kewenangan tersebut bisa didelegasikan kepada berbagai lembaga untuk proses pemeriksaan halal.

Di antara otonomi yang dimiliki oleh MUI (bisa sendiri atau bersama yang lain) adalah pada fatwa halal, pemeriksaan produk halal, sertifikasi auditor halal, sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), persidangan produk halal dan penandatangan fatwa tertulis atau SK tentang kehalalan produk.

Dengan keputusan rumusan seperti ini, maka MUI telah memiliki peran yang sangat signifikan di dalam proses pemeriksaan produk halal. Jika dibandingkan dengan BNP2H, maka di sini hanyalah urusan administratif dan penganggaran. Untuk kepentingan administrasi, misalnya untuk pendaftaran pelaku usaha, penandatanganan sertifikat halal dan label halal serta hal-hal lain terkait dengan administrasi.

Tak berleha-leha DPR akhirnya mengesahan Rancangan Undang- Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menjadi undang-undang (UU), Kamis (25/9/2014). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini bukan hanya untuk melindungi umat Islam, tetapi juga melindungi konsumen non-Muslim. Dengan begitu, barang yang tersedia di pasaran telah memenuhi standar kebaikan dan kesehatan konsumsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun