Mohon tunggu...
Edy Priyatna
Edy Priyatna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pekerja swasta dibidang teknik sipil, tinggal di daerah Depok, sangat suka menulis...apalagi kalau banyak waktunya, lahir di Jakarta (1960), suka sekali memberikan komentar, suka jalan-jalan....jalan kaki lho, naik gunung, berlayar....dan suka sekali belajar

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Trengiling Diselundupkan Merugikan Negara Rp.38,45 miliar!

18 Oktober 2011   19:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:47 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelundupan binatang Trenggiling telah terjadi di Indonesia. Binatang yang termasuk langka tersebut adalah binatang yang tidak ada permitnya. Sehingga semua bentuk perdagangan Trenggiling tersebut adalah illegal. Selama tahun 2011 ini telah terjadi 5 kasus penyelundupan di bandara Cengkareng, pelabuhan Tanjung Priuk, dan Belawan. Dengan adanya kasus itu saja diperkirakan Negara telah dirugikan sampai Rp15,3 miliar. Saat ini tiga kasus itu masih dalam penyidikan sedang dua kasus lainnya sudah masuk dalam proses hukum.

Menurut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tercatat negara setidaknya dirugikan sekitar Rp38,45 miliar karena penyelundupan trenggiling. Selama 2006-2011 telah terjadi peredaran illegal trenggiling di beberapa propinsi. Selama lima tahun terakhir tersebut telah terjadi sebanyak 587 kasus, 35 di antaranya kasus penyelundupan trenggiling di beberapa propinsi seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Lampung dan Jakarta

Trenggiling diburu untuk dimanfaatkan daging, sisik, empedu dan hatinya. Menurut kepercayaan masyarakat China, daging dan bagian tubuh tersebut dipercaya berkhasiat sebagai obat tradisional. Sementara itu, sisik trenggiling bisa dimanfaatkan sebagai bahan kosmetik, sapu ijuk dan narkotika. Harga Trenggiling di pasar lokal saat ini berkisar Rp300-Rp400 ribu untuk berat 5-7 kg per ekor. Kemudian untuk sisik trenggiling bisa mencapai Rp 400 ribu per kg.

Sedangkan di pasaran gelap internasional, harga daging trenggiling mencapai 112 dolar AS per kg dan sisik trenggiling mencapai 400 dolar per kg.

Kementerian Kehutanan tidak mengeluarkan ijin untuk penangkaran trenggiling. Sedangkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Dinas Kehutanan (Dishut). Pelaku penyelundupan hewan diancam dengan pasal 21 ayat 2 UU No.5 tahun 1990 yang menyebutkan tiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Trenggiling merupakan binatang jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Bentuk tubuhnya memanjang, dengan lidah yang dapat dijulurkan hingga sepertiga panjang tubuhnya untuk mencari semut di sarangnya. Rambutnya termodifikasi menjadi semacam sisik besar yang tersusun membentuk perisai berlapis sebagai alat perlindungan diri. Jika diganggu, trenggiling akan menggulungkan badannya seperti bola. Ia dapat pula mengebatkan ekornya, sehingga sisik-nya dapat melukai kulit pengganggunya. Binatang ini hidup di hutan hujan tropis dataran rendah. Makanannya adalah serangga seperti rayap dan semut.

Binatang tersebut hanya ditemukan di Asia dan Afrika terdiri dari satu jenis dan 7 spesies, yaitu spesies : Manis Javania, hidup tersebar di Indonesia, Malaysia dan Indochina, Manis Pentadactyla, hidup di Nepal, Himalaya Timur, Myanmar dan China, Manis Carssicaudata, hidup di India dan Srilangka, Manis Tertradactyla, trenggiling tak berekor yang hidup di Asia, Manis Temmenki, hidup di Asia, Manis Triscuspis, hidup di Asia, Manis Gigantea, hidup di Afrika.

Trenggiling di Indonesia diperkirakan mempunyai jumlah yang paling banyak namun belum ada catatan jumlah yang resmi. Begitu mahalnya seekor Trenggiling tersebut karena ternyata berdasarkan penelitian sisik trenggiling dapat dijadikan bahan pembuatan shabu-shabu.

Jika untuk penangkaran tidak diijinkan dan perlindungan juga belum memadai, maka keberadaan Trenggiling di Indonesia akan cepat punah akibat perburuan oleh manusia disamping adanya penebangan hutan. Lebih bahaya lagi dan perlu diwaspadai adalah pengolahan yang dilakukan di daerah kita sendiri, hal itu belum ada kasusnya. Namun bukan tidak mungkin bisa terjadi, apalagi menyangkut masalah narkoba. Untuk itu pemerintah perlu mengatur secara khusus agar Trenggiling itu dapat benar-benar dilindungi. Mari kita bersama-sama melindungi Trenggiling.-

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun