Mohon tunggu...
Edy Priyatna
Edy Priyatna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pekerja swasta dibidang teknik sipil, tinggal di daerah Depok, sangat suka menulis...apalagi kalau banyak waktunya, lahir di Jakarta (1960), suka sekali memberikan komentar, suka jalan-jalan....jalan kaki lho, naik gunung, berlayar....dan suka sekali belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lagi-lagi Kasus Korupsi Terungkap

14 April 2011   13:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:48 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Empat pejabat Kementerian Pendidikan Nasional ditahan Kejaksaan Agung karena terkait dugaan korupsi pelaksanaan lomba keterampilan siswa (LKS) SMK XVII dan pameran SMK yang digelar Kementerian tersebut pada tanggal 20-24 Mei 2009 lalu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar atas perbuatan empat tersangka tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, membenarkan penangkapan tersebut pada hari ini (Kamis, 14 April 2011) di Jakarta. Pejabat-pejabat Kemendiknas yang ditahan oleh Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah di Kemendiknas. Menurut Noor Rachmad, mereka itu sudah resmi ditahan sejak jam 16.30 WIB tadi. Keempat tersangka yang ditahan itu adalah Joko Sutrisno (Direktur Pembinaan SMK Kemendiknas), Susilowati (Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas/Pejabat Pembuat Komitmen), Suko Wiyanto (Penanggung Jawab Kegiatan), serta Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu).
Joko Sutrisno dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Susilowati ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan Suko Wiyanto serta Al Azhar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dan kemudian dibawa ke rumah tahanan masing-masing.
Mereka akan ditahan sampai 20 hari ke depan guna proses penyidikan.

Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemotongan dana anggaran pelaksanaan LKS SMK XVII dan pameran SMK pada Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas pada 2009 lalu. Hasil pemotongan dana tersebut, yakni sebesar Rp 1, 49 miliar digunakan keempat tersangka untuk kepentingan pribadi hingga kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Untuk sementara hasil perhitungan tim jaksa memang sekitar Rp 2 miliar. Tetapi untuk kepastiannya menunggu hasil penghitungan BPKP.
Penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan karena adanya alasan kuat yang diatur pada pasal 21 KUHAP. Dan Penahanan itu, guna untuk menghindari melarikan dirinya para tersangka dan untuk menghindari adanya kemungkinan penghilangan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Menurut Noor lagi, kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sangat memungkinkan. Pasalnya, kegiatan LKS itu sendiri melibatkan banyak pihak.
Terkait pemberitaan ini, tak ada satu pun pejabat di Kementrian Pendidikan Nasional yang berhasil dihubungi.

Melihat adanya pemberitaan ini, ternyata para koruptor di Indonesia makin terus meningkat. Kapankah negara ini bebas dari para koruptor ?!

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun