Mohon tunggu...
Edy Gunarto
Edy Gunarto Mohon Tunggu... Relawan - atasan langsung

manusia nomaden di abad modern, menulis apa saja yang kira-kira tahu...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wah, 11% Pernikahan Akibat Kecelakaaan!

4 April 2012   04:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:04 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1333511961820936140

[caption id="attachment_172612" align="aligncenter" width="275" caption="sudah bunting saat wedding"][/caption]

Berita di koran beberapa pekan lalu mengejutkan saya : sebanyak 11,78% pasangan yang menikah tahun 2011 ternyata  mempelai wanita sudah dalam keadaan hamil.  Ini bukan terjadi di kota besar, tapi di Kabupaten Kulon Progo, daerah terbarat di DI Yogyakarta yang belum berapa lama keluar dari daftar daerah tertinggal. tahun-tahun sebelumnya prosentasenya relatif sama namun dengan ternd yang meningkat. Angka 11,78% adalah gambaran paling ekstrim dari perilaku pacaran remaja yang aktivitasnya sampai berhubungan badan, hamil dan terpaksa diresmikan ke KUA. Terpaksa, karena kebanyakan mereka memang belum siap menikah. Praktik pacaran yang disertai acara berhubungan badan walau sekali dan tidak  sampai si perempuan hamil tentu lebih banyak lagi. Pacaran yang disertai ciuman dan saling meraba angkanya tentu lebih besar lagi.... Beberapa tahun lalu saya pernah bertanya kepada teman yang bertugas sebagai Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di sebuah desa di Kulon Progo mengenai jumlah pernikahan dengan kondisi si mempelai wanita telah hamil. Tanpa menyebut angka, namun dia bercerita kalau jumlahnya cukup banyak. Sebagai petugas pencatat dia bisa tahu karena surat keterangan dari Puskesmas memuat kode mengenai kondisi si wanita, hamil atau tidak. Pacaran adalah biangnya. Masyarakat menganggapnya perlilaku yang biasa bagi pasangan-pasangan lajang, agar sebagai langkah awal menuju pernikahan yang entah masih berapa tahun lagi, tidak ada target. Apasaja yang mereka lakukan saat pacaran, seringkali diabaikan orang-orang di sekitarnya. Banyaknya waktu senggang para remaja membuat kesempatan mereka berduaan dengan pasangan semakin banyak. Kemudahan komunikasi dan akses informasi internet membuat pembahasan yang berkaitan seksualitas dapat dilakukan pasangan berpacaran sewaktu-waktu tanpa diketahui orang lain.  Malam sebelum tidur di rumah masing-masing, mereka pun bisa berbagi fantasi. Walaupun tak sampai melakukan hal-hal di atas, sebagian orang menilai aktivitas pacaran akan menikmati serunya kehidupan pernikahan. Seluruh akivitas pacaran itu menyenangkan, kalo bosan atau tidak cocok tinggal diputus saja. Setelah menikah, mereka hidup seatap 24 jam sehari 7 hari seminggu dengan segala persoalannya. Perilaku dan sifat yang jelek-jelek yang disembunyikan saat pacaran pasti kemudian muncul. Pernikahan juga mengharuskan kemandirian dalam bidang ekonomi. Pernikahan bagi pasangan berpacaran yang terlanjur hamil tidaklah menyelesaikan masalah, walaupun ini merupakan pilihan yang dianggap terbaik. Masalah pertama adalah mereka kebanyakan sangat tidak siap menikah dan punya anak. Masalah kedua, sebagian juga belum bisa mandiri secara ekonomi. Rumah tanggal pasangan yang menikah karena si wanita hamil duluan  sangat rentan berantakan di tahun-tahun pertama pernikahan sbeelum berakhir dengan perceraian. Tak selesai begitu saja, 20 tahun setelah pernikahan tersebut masalah ini bisa diungkit kembali. Jika anak  buah perbuatan saat pacaran ternyata perempuan, kelak saat si anak menikah maka si bapak (walaupun merupakan ayah biologisnya) tidak berhak menjadi wali bagi si anak. Yang menikahkan adalah hakim/penghulu dari pemerintah. Inilah latar belakang mengapa petugas KUA selalu membandingkan tanggal pernikahan orang tua mempelai wanita dengan tanggal lahir mempelai wanita. Jika selisih tanggal kurang dari 9 bulan, maka petugas KUA bisa menyimpulkan bahwa ibu si mempelai wanita dulunya hamil di luar nikah. Dari sudut pandang agama, pertalian nasab si anak juga hanya kepada keluarga ibunya walaupun si bapak biologis kemudian menikahi ibunya. Dampaknya selain dalam masalah perwalian di atas, si anak juga tidak menjadi ahli waris jika si bapak meninggal, demikian juga sebaliknya. rujukan : Status Anak Zina Hamil Di Luar Nikah Dan Masalah Nasab Anak Zina

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun