Mohon tunggu...
Edward EfendiSilalahi
Edward EfendiSilalahi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Manajemen di Universitas 17 Agustus 45 Jakarta

Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mandiri dan berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah 2020-2025

1 Juni 2020   16:07 Diperbarui: 1 Juni 2020   16:15 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENDAHULUAN

Dalam rencana pembangunan jangka panjang pemerintah(RPJP) 2005-2025,khususnya pada angka lima romawi(V) tentang pembangunan sumber daya manusia,visi pemerintah ialah terwujudnya manusia Indonesia yang sehat,cerdas,produktif dan berakhlak mulia.Untuk mencapai  visi dimaksud maka disusun arah pembangunan yakni arah pembangunan jangka panjang bidang sumber daya manusia yang dilakukan melalui peningkatan akses,pemerataan,relevansi,mutu pelayanan dasar,termasuk pendidikan dan kesehatan.

Arah pembangunan tersebut lebih diuraikan secara operasional yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan akses dan pemerataan kualitas dan relevansi,serta manejemen pelayanan sosial dasar,yang mencakup kesehatan,gizi,pendidikan,keluarga berencana,dan kesejahteraan sosial,peningkatan kualitas tenaga kerja,peningkatan kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama dan perlindungan sosial.

Yang kedua adalah peningkatan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan(sustainable) dan berkualitas bagi penduduk miskin,peningkatan pemerataan pembangunan kesehatan dalam rangka meniadakan ketimpangan antar daerah dan antar kelompok penduduk,peningkatan peran serta swasta dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan khususnya dalam pengembangan pelayanan medik,dan peningkatan produksi,distribusi dan pemanfaatan obat yang bermutu,efektif dan aman bagi penduduk,dengan harga yang terjangkau.

Yang ketiga ialah peningkatan kulitas kesehatan masyarakat melalui perbaikan perilaku sehat masyarakat,peningkatan kualitas gizi penduduk,terutama bayi,balita,ibu hamil dan perempuan dewasa,yang didukung oleh produksi dan distribusi pangan yang mencukupi dengan harga yang terjangkau dan pengembangan asuransi sosial dan swasta.

SISTIM JAMINAN SOSIAL DAN PENYELENGGARAANYA

Dalam kaitan rencana pembangunan jangka panjang tersebut diturunkan(dibreakdown) dalam rencana pembangunan jangka menengah(RPJM) setiap 5 (lima) tahunan dimana pada tahun 2004 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial nasional (SJSN).Kemudian sebagai manifestasi Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional,pada tahun 2011 Pemerintah dan DPR mengundangkan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam undang-undang no 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial nasional bab IV pasal 6 sampai pasal 12 mengamanatkan untuk penyelenggaraan Sistim Jaminan Sosial Nasional dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan FUNGSI merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistim jaminan sosial nasional dan mempunyai TUGAS melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial,mengusulkan anggaran Jaminan Sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah,dan diberi WEWENANG melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dibentuknya lembaga Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai penyelenggaraan sistim jaminan sosial nasional,DJSN menyusun program dalam bentuk road map (peta jalan) jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan sosial kesehatan.Periode penyusunan road map (peta jalan) adalah sesuai dengan periodeisasi rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) yakni periode tahun 2014-2019 dimana kondisi yang akan dicapai pada tahun 2019 untuk jaminan sosial tenagakerja antara lain ; 1) penyelengaraan jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan,2) seluruh pekerja menjadi peserta BPJS tenagakerja,3) proses bisnis baru untuk mendukung program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Haritua (JHT),Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm),4) pemisahan laporan keuangan berdasarkan program baik asset maupun kewajiban,5) ketersediaan informasi yang mudah diakses,6) dan sistim monitoring evaluasi yang berdasarkan undang-undang SJSN dan undang-undang BPJS.

Sementara kondisi yang akan dicapai pada tahun 2019 untuk Jaminan Kesehatan Nasional ialah;1)kesinambungan operasional,2)kepesertaan seratus persen populasi (penduduk),3) manfaat medis dan non-medis yang standar,4) jumlah fasilitas kesehatan cukup,5) indeks kepuasan atas fasilitas kesehatan 80 persen,6) dan BPJS dikelola secara terbuka,efisien,dan akuntabel.

Mencermati road map (peta jalan) Penyelenggaraan Jaminan sosial Nasional yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dimana mengamanatkan pada tahun 2019 Seluruh Pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,namun dalam kenyataannya belum seluruh pekerja yang sesuai defenisi undang-undang SJSN,yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji,upah atau imbalan dalam bentuk lain,belum seluruhnya menjadi kepesertaan  BPJS Ketenagakerjaan.Penyelenggaraan jaminan sosial tenagakerja sesuai peraturan perundang-undangan,namun dalam kenyataan banyak dikeluhkan saat ini kurang sinkronnya kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenagakerja misalnya terhadap pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara (ASN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun