Oleh. Eduardus Fromotius Lebe
(Penulis, Konsultan Skripsi dan Dosen)
Pasal 28 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa " Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Negara menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Termasuk hak sekelompok masyarakat yang ingin membentuk dan mendirikan sebuah partai politik.
Salah satu rujukan berdirinya Partai Politik di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 28 ayat (3). Warga negara Indonesia diberikan kebesaran secara bersama-sama mendirikan partai politik. Negara harus menjamin kebebasan tersebut selama ideologi partai tidak bertentangan dengan Pancasila.
Pada tanggal 5 Oktober 2021, di Jakarta Partai Buruh dideklarasikan yang di dukung oleh sebelas gerakan organisasi rakyat. Sejarah panjang Partai Buruh di Indonesia mulai pada tahun 1998.Â
Partai Buruh sudah pernah berdiri di Indonesia pada 28 Agustus 1998. Partai Buruh pernah menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 1999, Pemilu 2004, dan Pemilu 2009.
Selama menjadi partai politik, Partai Buruh telah menggunakan tiga nama yang berbeda, yaitu Partai Buruh Nasional (1998), Partai Buruh Sosial Demokrat (2005) dan Partai Buruh (2009).Â
Sasarannya jelas yaitu meraup basis suara buruh. Setidaknya bisa belajar dari negara Selandia Baru, Norwegia dan Spanyol yang saat ini dikuasai oleh Partai Buruh.
Berdasarkan laporan (Kompas.com, 5/10/2021), deklarasi Partai Buruh dilakukan secara bersamaan dengan penetapan nama sejumlah pengurus partai untuk periode 2021-2026. Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Buruh (KSPI) terpilih menjadi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026. Posisi Wakil Presiden Partai Buruh akan diisi oleh Agus Supriyadi. Kemudian, yang akan menempati posisi Sekretaris Jenderal adalah Ferri Nuzarli. Adapun posisi Bendahara Partai Buruh akan diisi oleh Luthano Budyanto.