Mohon tunggu...
Edo Rusia
Edo Rusia Mohon Tunggu... -

Pekerja swasta tinggal di Jakarta. Setiap hari menggunakan sepeda motor untuk mencari nafkah di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tabrak Lari Diduga Tewaskan Wanita Hamil

1 November 2011   07:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:12 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

oleh Edo Rusyanto SIANG ini, Senin (31/10/2011), berita miris muncul di situs detik.com. seorang wanita hamil tewas. Dia korban tabrak lagi. Namun, sebelum tewas, sang korban masih sempat melahirkan bayi yang dikandungnya. Berikut ini cuplikan berita dari situs tersebut. Tragis! Seorang wanita hamil menjadi korban tabrak lari di Texas, Amerika Serikat. Dia pun sempat menjalani operasi caesar untuk melahirkan bayi dalam kandungannya. Namun setelah melahirkan seorang bayi perempuan yang sehat, wanita itu meninggal akibat luka-luka yang dialaminya saat ditabrak mobil. Demikian seperti diberitakan surat kabar lokal, San Antonio Express-News dan dilansir New York Daily News.com, Senin (31/10/2011). Wanita AS bernama Diann Ford tersebut tengah menyeberang di jalan di San Marcos, Texas ketika mendadak dirinya ditabrak sebuah mobil. Saat itu dia tengah dalam perjalanan pulang menuju rumahnya usai bekerja di sebuah restoran di mana dia menjadi kasir di resto tersebut. Sekalipun kejadiannya di negeri adi daya Amerika Serikat (AS), rasanya menjadi pembelajaran berharga bahwa tabrak lari adalah perilaku tidak berperikemanusiaan. Tak heran jika dalam regulasi kita diatur soal sanksi bagi pelaku tabrak lari. (data korban tabrak lari di Jakarta) Sanksi bagi pelaku tabrak lari jika kelak tertangkap, seperti tertera dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang cukup berat. Tengok saja bunyi pasal 312 dari UU tersebut seperti di bawah ini; setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Di Jakarta, Polda Metro Jaya mencatat baha sepanjang Januari-Februari 2011 ada 307 kasus tabrak lari. Artinya, sekitar 25% dari total kecelakaan lalu lintas jalan yang mencapai sebanyak 1.238 kasus dalam dua bulan pertama 2011. (edo rusyanto)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun