Mohon tunggu...
Edo Saragih
Edo Saragih Mohon Tunggu... -

Praktisi Pertanian sekaligus Agropreuner Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Asuransi Pertanian, Amat Penting!

8 Oktober 2014   18:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:53 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi saat ini sedang mengalami trend positif di kalangan masyarakat Indonesia. Asuransi yang sedang banyak beredar ditengah masyarakat saat ini adalah asuransi kesehatan, pendidikan, biro perjalan, hari tua, kematian dan masih banyak rincian jenis asuransi lainnya. Berbagai penawaran service asuransi tersebut tentunya menjadi komoditi tersendiri bagi para agen dan pemiliki perusahaan asuransi. Namun perkembangan asuransi tersebut hanya populer dikalangan masyarakat menengah ke atas sementara masyarakat golongan menangah ke bawah belum mementingkan adanya asuransi tersebut. Tentunya hal ini harus ditanggapi serius oleh pemerintah dan dilakukan kerja keras bersama untuk kembali mengingatkan akan pentingnya asuransi sebagai penjaminan atau perlindungan terhadap kesehatan atau bisnis kita. Kali ini saya ingin mencoba memposisikan sistem asuransi tersebut bukan kearah kesehatan maupun pendidikan, melainkan ke bidang pertanian. Sistem asuransi pertanian yang nantinya dapat menjamin dan melindungi petani dari kerugian akibat gagal panen. Pastinya asuransi yang kokoh dapat mewujudkan kedaulatan pangan dalam jangka menengah atau panjang, karena dengan adanya perlindungan atau jaminan oleh lembaga asuransi terhadap bidang pertanian menjadikan petani bisa selalu bercocok tanam dan bertani.

Secara Konstitusi, Pemerintah Indonesia sudah menyiapkannya tinggal bagaimana penerapan secara optimal dan merata di kalangan petani Indonesia. Kita punya Undang-Undang No. 19/2013 tentang asuransi pertanian untuk menjamin nasib seluruh petani. Sesuai UU No. 19/2013 Pasal 37 ayat (1) disebutkan pemerintah dan pemda berkewajiban melindungi usaha taani sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk asuransi pertanian. Selain itu, dalam Pasal 37 Ayat (2) menjelaskan bahwa asuransi pertanian dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahaan iklim; dan/atau jenis risiko lain yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Saat ini sebagai langkah awal kita, pemerintah baru memberikan asuransi itu ke petani padi. Harapan bersama, pemerintah dapat menyukseskannya bukannya hanya ke petani padi saja melainkan ke petani cabai, tomat, kentang, kol atau jenis tanaman hortikultura lainnya secara merata dan menyesuaikan sistem asuransi tersebut sesuai dengan karakter pertanian yang ada di daerah-masing masing. Walaupun negara-negara di Eropa sudah memulai sistem asuransi pertanian ini terlebih dahulu, kita Bangsa Indonesia harus tetap optimis untuk mengejar ketertinggalan tersebut demi menuju 100 Tahun Jaya Nyata NKRI dalam mewujudkan bidang pertanian yang makmur dan berdaulat. (AES).

Saya tulis ulang dari blog pribadi saya (http://rakyatmudaindonesia.blogspot.com/2014/09/menuju-kedaaulatan-pangan-asuransi.html).


Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun