Mohon tunggu...
edi qurniyawan
edi qurniyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa dari Universitas Paramadina Jakarta kampus Cikarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Penal dan Non-Penal dalam Pemberatasan Praktek Percaloan pada Proses Rekrutmen Karyawan di Cikarang Kab Bekasi

24 Mei 2024   20:30 Diperbarui: 24 Mei 2024   20:30 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grup FB Info Loker Cikarang

Menurut data BPS 2023 terdapat 11 Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi dengan total 7.600 perusahaan. Meskipun begitu, tidak semua perusahaan yang ada di Kab.Bekasi transparan dalam proses perekrutan karyawannya. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan yang diatur dalam Perpres No.57 Tahun 2023 dimana maksud dari Perpres tersebut yaitu untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Lebih lanjut, fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Perpres 57/2023 adalah untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan; dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.

Proses rekrutment karyawan yang dilakukan beberapa perusahaan bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, LPK dll setempat bahkan perorangan (CALO) dimana aktivitas percaloan tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Proses rekrutment menggunakan calo dibeberapa perusahaan di Kab.Bekasi bukanlah hal yang tabu bahkan di awal proses calo tersebut yang berkamuflase sebagai LPK/ORMAS dll secara vulgar meminta uang 7-8 Juta bahkan lebih untuk memuluskan si calon pelamar kerja dalam mendapatkan pekerjaan. Ada calo yang meminta transfer full setelah proses panggilan kerja dan ada pula yang meminta transfer sebagain pertahapan proses rekrutment. Perlu di garis bawahi tidak semua calo amanah banyak calo yang melakukan tindak penipuan dan meskipun menggunakan calo proses test kerja yang dilakukan tetap murni atas usaha si calon pelamar kerja. Berikut contoh korban penipuan dari calo :

Grup info loker cikarang
Grup info loker cikarang

Berikut ini merupakan alur proses percaloan :

Ilustrasi dibuat penulis
Ilustrasi dibuat penulis

Indonesia selama ini cenderung menangani kasus-kasus korupsi melalui jalur hukum pidana yang lebih berfokus pada penghukumam terhadap pelaku tindak pidana korupsi , namun kenyataannya, jalur pidana tidak cukup ampuh untuk meredam, mencegah, memberantas dan mengurangi jumlah tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu kebijakan penanggulangan kejahatan korupsi yang mengintegrasikan pendekatan hukum pidana (penal policy)  dan pendekatan tanpa menggunakan hukum pidana (non-penal policy).


Strategi pemberatasan korupsi secara penal melibatkan penggunaan sarana hukum. Dalam konteks kejahatan korupsi, sanksi pidana yang diterapkan dapat berupa penjara atau denda. Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP.

Kasus penangkapan tiga kawanan penipu calon tenaga kerja yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdasarkan informasi yang ada pada ANTARA.News merupakan salah satu contoh penerapan pidana hukum pada pelaku korupsi calo. Strategi mencegah dan mengurangi jumlah tindak korupsi pada kasus tersebut berawal dari seorang pelapor bernama Khoirunisa pada November 2014 yang berhasil mengungkap praktik penipuan oleh tersangka Alwis Rusli (39) kemudian kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menemukan tersangka lain yaitu Marhasan alian Hasan bin Yusuf lalu Solihin alias Wawan. Polisi menyita bukti berupa surat palsu dan kwitansi pembayran dan tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo 64 dan pasal 372 Jo 64 ancaman lima tahun kurungan penjara.

Upaya non penal merupakan upaya penegakan hukum sebelum tindakan pidana terjadi. Upaya ini merupakan upaya preventif atau upaya untuk mencegah suatu tindak pidana. Cara yang dapat dilakukan untuk menghambat terjadinya tindakan pungutan liar pada prorses rekrutmen calon karyawan yaitu sebagai berikut :

1. Memberikan pembinaan tentang hukum atau sanksi jika melakukan tindakan pungutan liar di lingkungan kerja. Agar para perekrut mampu memahami nilai dari akibat perbuatannya sendiri dan mampu untuk memahami bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.

2. Memberikan pembinaan moral untuk meningkatkan kejujuran para perekrut dalam melakukan pekerjaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun