Denda sebesar Rp50 juta kepada pemberi dan penerima itu termaktub dalam Perda Kota Pekanbaru No 12 tahun 2008.(beritatagar.id)
KABUPATEN PATIH, JAWA TENGAH
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang denda memberi pengemis.
Beberapa peraturan di atas diharapkan dapat mengurangi angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, meskipun banyak pihak yang mengangap tidak efektif bahkan mengundang pro kontra ditengah-tengah masyarakat.(beritatagar.id)
Kehadiran Perda adalah solusi atau sekedar menakuti
Peraturan daerah yang mengatur tentang pelarangan menjadi pengemis, menyuruh orang menjadi pengemis, dan sebagainya adalah jalan pintas pemerintah untuk mengurangi angka para pengemis yang dianggap kerap mengganggu ketertiban.Â
Benar bahwa angka mereka mungkin saja berkurang karena ditakuti aturan, tetapi bukan berarti hidup mereka menjadi layak. Terbukti masih saja ada yang nekat sembunyi-sembunyi dan kejar-kejaran dengan petugas saat penertiban.Â
Kehidupan yang layak, Â ketersediaan lapangan kerja adalah cara pintas saya menyimpulkan mengapa mereka harus ada.