Mohon tunggu...
Junaedi Ham
Junaedi Ham Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis

Bekerja di Balang Institute Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Menyoal Pengemis Dilarang Mengemis

15 Mei 2019   00:29 Diperbarui: 15 Mei 2019   02:22 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Denda sebesar Rp50 juta kepada pemberi dan penerima itu termaktub dalam Perda Kota Pekanbaru No 12 tahun 2008.(beritatagar.id)

KABUPATEN PATIH, JAWA TENGAH

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang denda memberi pengemis.

Beberapa peraturan di atas diharapkan dapat mengurangi angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, meskipun banyak pihak yang mengangap tidak efektif bahkan mengundang pro kontra ditengah-tengah masyarakat.(beritatagar.id)

Kehadiran Perda adalah solusi atau sekedar menakuti

Peraturan daerah yang mengatur tentang pelarangan menjadi pengemis, menyuruh orang menjadi pengemis, dan sebagainya adalah jalan pintas pemerintah untuk mengurangi angka para pengemis yang dianggap kerap mengganggu ketertiban. 

Benar bahwa angka mereka mungkin saja berkurang karena ditakuti aturan, tetapi bukan berarti hidup mereka menjadi layak. Terbukti masih saja ada yang nekat sembunyi-sembunyi dan kejar-kejaran dengan petugas saat penertiban. 

Kehidupan yang layak,  ketersediaan lapangan kerja adalah cara pintas saya menyimpulkan mengapa mereka harus ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun