Mohon tunggu...
Joko Dzulhaq
Joko Dzulhaq Mohon Tunggu... -

pria profesional yg suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Problematika Pidana Santet Di DPR

19 Maret 2013   13:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:31 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan pidana santet di DPR RI saat ini merupakan pembahasan yang bersifat buang-buang waktu dan hanya menghabiskan anggaran yang ada. Harapan untuk dimasukannya istilah Santet pada Hukum pidana merupakan harapan yang amat dilematis karena akan menjadi konflik hukum ketika pidana santet ini dikodifikasikan. Istilah Santet kalau di Bali Dikenal Teluh dan di Lombok Disebut Selaq, pengertian santet sama dengan swanggi, nama itu bahkan meluas sampai ke Nusa Tenggara Timur. Berbicara mengenai santet di Indonesia sudah jelas banyak orang sudah mengenal istilah dan ceritanya. Tetapi baru sebatas nama bukan sampai ke akar-akarnya, sebab sebagian orang hanya tahu bahwa santet itu berupa permainan dari seorang dukun atau para normal denganmengirimkan sesuatu secara gaib baik dalam bentuk kilatan bola api yang terbang dan jatuh pada rumah seseorang, yang akhirnya menjadi penyakit atau bentuk yang tidak terlihat (gaib) dengan menggunakan boneka atau sarana lainnya seperti kembang, kemenyan, ayam dan lain-lain seperti yang sering dipertontonkan pada drama di televisi atau film di bioskop. Dalam agama islam kegiatan santet ini merupakan kegiatan Musrik karena dianggap telah menyekutukan Allah SWT. Fenomena yang sekarang terjadi adalah adanya rencana pada penyusunan Rancangan KUHP terdapat pasal pidana yang mengatur tentang peristiwa santet ini. Dengan adanya fenomena ini, yang akan menjadikan permasalahan dibelakang hari adalah :

Bahwa santet dilakukan oleh sekelompok orang tertentu yang katanya memiliki keahlian tertentu, yang berarti dalam proses penerapan hukumnya perlu adanya saksi ahli yang benar-benar ditunjuk oleh pengadilan selaku ahli yang memahami santet. Yang jadi pertanyaan adalah Siapa saksi ahli tersebut dan apakah benar saksi ahli dimaksud paham dan mengerti dengan istilah santet ini. Saat ini banyak orang yang mengaku para normal tapi pada kenyataannya mereka hanya tebak-tebakan saja dan lebih cenderung pada pengembangan suatu aliran tertentu yang terkadang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dan atau diajarkan oleh agama. Bukankah dengan adanya pembahasan menyangkut masalah santet ini dapat berkembang pada masalah sirik (menyekutukan Tuhan). Saran kami agar Majelis Ulama Indonesia turun tangan menanggapi permasalahan adanya pembahasan menyangkut pasal santet ini, karena demi menjaga kamtibmas dikemudian hari yang dimungkinkan akan terjadi gejolak sosial lain di masyarakat akibat adanya istilah pasal pidana terhadap santet ini.

Penyidik yang akan melakukan penyidikan terhadap pasal santet inipun akan menjadi dilematis, karena akan menemukan permasalahan pada keterangan ahli yang memahami santet dan keterangan ahli ini pun masih harus diuji keabsahannya. Selain itu yang akan menjadi kesulitan penyidik menyangkut barang bukti yang akan diajukan, karena barang bukti yang akan diajukan adalah barang bukti yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum bukan barang bukti yang ada dan belum dipergunakan. Apabila alat bukti tidak mendukung, maka terhadap tersangka yng disangkakan santet tidak dapat diproses melalui mekanisme penyidikan tindak pidana. Yang akan jadi persoalan adalah adanya komplain terhadap lembaga yang menyidik perkara santet dari pelapor santet akibat adanya Pasal Santet yang sulit dalam proses pembuktiannya, karena sifatnya gaib, maka disarankan proses penyidikannya njuga secara gaib yang dituntut oleh Jaksa yang gaib dan divonis oleh hakim yang gaib serta mendapatkan hukuman gaib. (Hal yang tidak masuk akal dan mengada-ada)

Untuk itu disarankan agar tidak perlu membahas masalah pasal santet daripada akan berpolemik di belakang hari dan menjadi suatu konflik sosial yang berdampak pada terganggunya kamtibmas. Kepada setiap manusia disarankan agar melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan jangan terlalu ditakuti santet ini, Yang harus ditakuti adalah Tuhan yang menciptakan kita bukan yang lain. Patuhlah pada perintah Tuhan dan ikutlah pada ajaran Nabi dan Rasul, apabila kita lalai pada perintah Tuhan, yakin saja azab Allah SWT akan datang dan yang membuat kita celaka adalah diri kita sendiri karena perbuatan kita yang tidak baik terhadap mahluk yang ada di alam semesta dan terhadap alam semesta ini. Berbuat baiklah terhadap setiap mahluk ciptaan Allah SWT dan alam semesta tempat tinggal kita dan seluruh mahluk ciptaan Allah SWT.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun