Mohon tunggu...
Dzaky Rahman
Dzaky Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik | Automobile Enthusiast |

Kebiasaan menulis akan membuat saya menjadi lebih baik dalam berkomunikasi, tidak hanya dalam tulisan tetapi juga dalam lisan. Membiasakan diri untuk terus bepikir runut dalam mengutarakan pendapat sangat membantu saya dalam berkomunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

HAHH !!! Ada Merk Mobil Airbag-nya Tidak Berfungsi

23 Mei 2024   23:50 Diperbarui: 23 Mei 2024   23:56 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada dasarnya airbag pada mobil bukan suatu hal yang wajib ada di setiap kendaraan roda empat yang ada di indonesia ,tetapi kendaraan bermotor roda empat yang dipasarkan terkait fitur keselamatan di Indonesia telah diatur pada Peraturan Mentri Pedagangan Nomor PM33 Tahun 2018 tentang pengujian kendaraan bermotor (Selanjutnya disingkat PM NO33 Tahun 2018)

ASEAN NCAP
ASEAN NCAP

Sayangnya seperti yang diatur di peraturan diatas, masih banyak airbag yang tidak berfungsi akibat cacat produk dari manufaktur mobil. Cacat produk tersebut mengakibatkan terjadinya suatu korban sebagaimana berikut :

Seorang wanita yang berinisial MT, yang berprofesi sebagai seorang model, mengemudikan kendaraanya dengan merk TV 1.5G AT (Inisial) di jalan tol terjadi kecelakaaan, tepatnya di jalan tol lingkar luar, daerah Cilincing, Jakarta Utara. Ternyata Airbag yang ada pada mobil MT tidak berfungsi sebagai pelindung disaat kecelakaan terjadi, sehingga MT mengalami luka serius di bagian wajah yang dimana sangat mempengaruhi karirnya sebagai model yang berarti ada cacat produk dengan mobil T V 1.5G AT yang dimiliki MT.

MT mengajuakan keberatan dan ganti rugi kerugian kepada eksekutif pihak PT.X selaku Agen tinggal Pemegang Merk (ATPM) dari mobil T V 1.5G AT. Namun sayangnya tidak ada respon dari pihak produk tersebut, yang digugat dengan guagatan terhadap PT.X terhadap kerugian materil dan immateril yang tejadi.


Pada dasarnya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia tidak sebaik apa yang ada di negara-negara eropa, dengan produk yang ada di industri manufaktur kendaraan mungkin cacat produk masih sangat bisa terjadi. Maka dari itu, kita sebagai konsumen harus menyadari kepastian dan kesadaran sendiri atas hal itu. 

Karena kepastian hukum di Indonesia sangat bergantung pada modal apa yang kita bawa di pengadilan. Sebagai contoh ketiak kiata menggugat pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) besar yang dimana memiliki network yang baik dalam bidang hukum, maka kemungkian kita menang di pengadilan juga akan semakin kecil (Kecuali reader sekalian bukan rakyat jelata).

Salam dari Writer 

Safe driving.

pustaka :https://digilib.ubaya.ac.id/index.php?page=view/daftarpustaka_detail&key=261105

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun