Mohon tunggu...
Dzaky Praja
Dzaky Praja Mohon Tunggu... -

mundur ?\r\nbukan sebuah pilihan untuk reformis sejati ..\r\npilihan kami adalah ... LAWAN !!!

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Persebaya 1927, Buktinya Mana? (Sebuah Tanggapan)

12 September 2013   10:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:00 1948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Menarik melihat perkembangan artikel yang saya tulis kemarin mengenai sebuah klub, banyak sanggahan yang muncul menanggapi opini yang saya tuangkan dalam tulisan tersebut (baca di sini).

Baiklah, berikut adalah tanggapan  artikel-artikel dari kawan-kawan yang berbeda haluan, semoga menjadi bermanfaat.

Rae Arani

Baca di sini.

Ada 3 poin argumen bung Rae Arani menanggapi opini dalam tulisan saya tersebut, langsung saya jawab saja :


  • CAS memang tidak bisa dan 'tidak boleh' menolak setiap kasus yang diajukan oleh pihak yang berperkara dalam olahraga, itu adalah salah satu fungsi badan arbitrase, tapi apakah kasus yang diajukan tersebut layak untuk ditindaklanjuti oleh CAS ? Anda mengingatkan saya tentang kasus tuntutan KPSi terhadap Kongres Palangkaraya yang ditolak CAS karena tidak cukup 'bukti' adanya pelanggaran. Nah, semua kembali ke bukti, kalau Persebaya 1927 menggantungkan 'sebuah surat balasan' dari PSSI untuk dijadikan bukti gugatan kepada CAS, ya sama saja bohong om. Pengurus PSSI akan berpikir ulang untuk mengeluarkan sebuah surat yang akan menjadi bumerang bagi mereka sendiri. Clear ?
  • Sebagaimana degradasi lazimnya sebuah 'kompetisi resmi', jika sebuah klub terdegradasi dari sebuah kompetisi, maka klub tersebut memang harus turun kasta ke liga di bawah kompetisi yang dia ikuti sebelumnya. Lagi-lagi, perlukah saat ini Persebaya 1927 mengajukan tuntutan ke CAS ? Sudah ada bukti belum ? Sudah terdegradasikah Persebaya 1927 ? Apa mau nunggu surat cinta lagi dari PSSI sebagai bukti ? Ah, capek deh.
  • Bagi saya, tak masalah ISL dan IPL mau mulai dari kapanpun dan selesai pada kapanpun. Lama tidaknya keputusan gugatan dalam CAS tergantung dari jenis kasus yang diajukan itu sendiri. CAS bisa mengeluarkan keputusan sela jika memang kasus tersebut layak dilakukan arbitrase. Saat ini Persebaya 1927 tidak punya bukti kuat untuk menggugat pengurus PSSI karena unifikasi liga masih belum terlaksana sehingga belum terlihat kerugian yang diderita oleh Persebaya 1927. Apa nggak bakalan ditertawakan nyamuk jika kejadian yang belum terjadi sudah diajukan ke pengadilan arbitrase ? Senyum dulu ah.

Demikian bung Rae Arani, sedikit berbagi dari saya semoga menjadi bermanfaat bagi kita berdua.

Amy Lubizz

Menanggapi artikel sanggahan dari bung Amy Lubizz yang menurut saya terbaca ada sedikit letupan emosi dari penulisnya (baca di sini).

Kompetisi sepakbola sebuah negara memang menjadi otoritas penuh federasi negara bersangkutan. Jumlah tim dan waktu kompetisi menjadi keputusan mutlak federasi dimaksud sebagaimana diatur dalam statuta. Itulah yang ditekankan kawan-kawan saya ketika PSSI menjadikan IPL sebagai Liga Tertinggi di Indonesia dengan mengakomodir seluruh peserta ISL, sebagaimana amanat statuta PSSI itu sendiri.

Berbeda dengan keputusan pembentukan liga saat ini, dengan tidak mengurangi fungsi statuta, unifikasi liga diamanatkan langsung oleh Kongres pada bulan Maret yang lalu dengan mengakomodir seluruh klub ISL dan 4 klub IPL terbaik. Dan keputusan tersebut diterima dengan resmi oleh FIFA sebagai otoritas sepakbola tertinggi.

Kembali kepada website FIFA, apakah IPL Liga Resmi menurut Anda ? Nongol di situs FIFA dan dukungan supporter juga tidak bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan di CAS. Semua kembali lagi ke legalitas bung Amy, menurut Anda Persebaya 1927 dan Persebaya DU, mana yang paling ‘resmi’ diantara keduanya ?

Semua gugatan membutuhkan bukti bung Amy, apakah Persebaya 1927 sudah cukup bukti untuk mengajukan gugatan ke CAS saat ini ? Menurut saya kok belum, karena Persebaya 1927 masih tercatat sebagai ‘peserta liga resmi’ dibawah FIFA sebagaimana tercantum di webnya, itulah penekanan argumen saya, bukan masalah nongol tidaknya bisa dijadikan alas an gugatan. Weleh.

Saya justru lebih tertarik dengan saran salah satu kawan Anda bung Suka Ngeblog jika PSSI lebih baik mengakomodir kedua Persebaya sehingga seleksi alam menjadi cara yang tepat untuk menyaring klub-klub yang sehat.

Atau menurut saya lebih tepat jika  menggunakan standardisasi kriteria klub professional yang ditetapkan oleh AFC / FIFA untuk pembentukan Unifikasi Liga kedepan hingga benar-benar tersaring klub-klub yang sehat. Jika standarisasi tersebut tidak juga menemukan klub-klub yang profesional, maka berarti Indonesia belum mampu memiliki liga professional.

Lain-lain

Ada sebagian kawan-kawan seberang yang menyinggung keputusan PSSI tentang 4 klub IPL yang bukan ‘klub bermasalah’.

Apakah Persebaya 1927 klub yang bermasalah ? Iya benar, tapi jika menyinggung hal tersebut saya kembalikan kepada klub-klub yang sekarang berlaga di ISL. Apakah klub-klub yang berlaga di ISL adalah klub-klub yang bermasalah ? Saya pasti juga akan jawab ‘iya’, karena klub-klub tersebut masih dalam status terhukum mengingat keputusan-keputusan PSSI yang lalu dan keputusan tersebut belum tercabut sampai sekarang. Clear ?

Satu lagi, walaupun saya bersimpati dengan perjuangan Persebaya 1927 dengan boneknya, saya sampaikan disini bahwa saya bukan Bonek, saya lebih memilih menjadi Panser Biru walaupun kebanggaan sebagai Panser Biru sudah luntur semenjak PSIS dijadikan alat bagi para penguasa.

Demikian sedikit jawaban kegundahan sebagian kawan-kawan pro KPSi terhadap tulisan saya yang lalu, semoga bermanfaat. Tak ada maksud lain selain mewujudkan cita-cita saya untuk sepakbola Indonesia yang bersih dari politik dan judi, hingga saya akan terus menulis dan … LAWAN !!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun