Mohon tunggu...
Dzakwan Ariqah
Dzakwan Ariqah Mohon Tunggu... Lainnya - Alumnus Pemali Boarding School PT Timah Tbk

Sedang mengisi waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal Fenomena Tambang Timah Ilegal di Bumi Serumpun Sebalai

3 November 2023   00:02 Diperbarui: 3 November 2023   00:25 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen: belitung.tribunnews.com

"Kerusakan lingkungan adalah awal dari sebuah bencana."

Mentari pagi itu menyinari sudut kampung tempat saya tinggal. Sembari mengayuh sepada menuju sekolah, saya bersama dua teman saya berbincang-bincang. Kami melewati sebuah permukiman warga yang berada tidak jauh dari sekolah kami. Tiba-tiba salah satu teman saya berkata "Lihatlah, ada orang yang menambang timah di sini". Kami bertiga sedikit kaget, ditengah-tengah hiruk pikuk perkampungan, apa ada orang yang berani menambang timah? Pada saat itu, kami tidak terlalu menggubris apa yang kami lihat. 

Namun, seiring berjalannya waktu ternyata benar apa yang kami lihat beberapa waktu yang lalu. Ada sekelompok masyarakat yang melakukan penambangan liar diarea permukiman warga. Aktivitas penambangan tersebut masih terus berlanjut bahkan area penambangan semakin meluas hingga saat ini. Timbullah pertanyaan dibenak saya. Apa tidak ada tindakan tegas dari para pemangku kepentingan di daerah ini sehingga penambangan timah ini tak kunjung berhenti, padahal hanya berjarak puluhan meter ada kantor kecamatan yang merupakan instansi pemerintahan yang tidak mungkin mereka menutup mata akan hal ini.

Setelah melihat fenomena tersebut melalui tulisan saya akan memberikan pandangan mengenai dampak buruk sekaligus tindakan yang harus dilakukan untuk menyelesaikannya. Saya juga yakin bahwa kejadian yang saya amati tidak hanya ada di kampung tempat saya tinggal. Namun, mungkin saja terjadi dibanyak daerah khususnya di Bumi Serumpun Sebalai, Bangka Belitung.

Penambangan timah ilegal merupakan suatu proses penambangan yang dilakukan masyarakat tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. Penambangan secara ilegal merupakan perilaku yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Fenomena tambang timah ilegal tidak lagi menjadi pemandangan yang aneh di mata masyarakat khususnya Bangka Belitung. Bangka Belitung sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Dengan berdalil pada kekayaan timah yang melimpah dan wajib disyukuri, sebagian masyarakat yang menjadi oknum dalam kasus ini semakin berani melakukan perbuatan yang justru memberikan dampak negatif.

Pencemaran lingkungan masih menjadi dampak terbesar akibat penambangan timah ilegal ini. Pada hakikatnya, setiap penambangan yang dilakukan manusia akan menyebabkan pencemaran lingkungan, tidak terkecuali penambangan yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah. Namun, bagi penambangan legal yang beroperasi dengan memiliki izin resmi, kemungkinan untuk terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berat dapat diminimalisir. Hal ini karena mereka mempunyai prosedur yang ketat dalam melakukan aktivitas penambangan, baik itu sebelum, saat, dan setelah kegiatan penambangan. Prosedur yang ditetapkan semata-mata agar kegiatan penambangan yang dilakukan tidak berdampak buruk bagi penambang dan lingkungan sekitar.

Hal ini berbeda jauh dengan penambangan ilegal yang dilakukan tidak bertanggung jawab. Dampak negatif yang timbul berupa kerusakan lingkungan jauh lebih besar dibandingkan menfaat yang didapatkan misalnya pencemaran tanah. Pencemaran tanah terjadi dikarenakan penambangan yang dilakukan tidak sesuai standar yang berujung pada rusaknya vegetasi dan profil genetik tanah sehingga tanah yang awalnya subur menjadi tandus setelah penambangan berakhir. Selain itu, tidak jarang aktivitas penambangan timah ilegal ini membawa malapetaka seperti kecelakaan saat melakukan penambangan. 

Dilansir dari laman detik.com, berdasarkan data yang bersumber dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung tercatat bahwa selama 4 tahun terakhir, ada 81 orang tewas dalam kecelakaan tambang timah. Kebanyakan dari kasus kematian karena penambangan adalah kurangnya pengetahuan masayarakat dalam memahami cara menambang timah yang benar terutama tambang timah ilegal yang tidak sesuai dengan prosedur (SOP).

Masyarakat seharusnya sudah paham bahwa tambang ilegal yang dilakukan serta tidak memenuhi prosedur keselamatan akan berdampak buruk dikemudian hari. Paling tidak, kerusakan alam diwilayah tambang pasti terjadi. Namun, masyarakat justru mengabaikannya dan menjadi kekayaan timah yang ada sebagai kesempatan untuk memperkaya diri sendiri.

Menanggapi kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk tambang timah ilegal ternyata diikuti dengan kurangnya penegakan hukum di wilayah setempat. Pemerintah sebagai pemangku kepentingan tidak boleh menutup mata dan memberikan ruang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Setiap kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengelola secara bijak dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Membiarkan penambangan ilegal dan kurangnya tindakan tegas dalam menegakkan hukum akan memberikan keuntungan bagi oknum tertentu sekaligus merugikan masyarakat lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun