Langkah-langkah tersebut sudah mulai banyak diterapkan di masyarakat maupun di berbagai tempat usaha. Salah satu tempat usaha yang tidak menaati peraturan tersebut maka akan dikani sanksi berupa penutupan tempat usaha pada hari itu. Ini sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/3282021 yang mnyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Virus Corona ini bisa dikatakan virus yang tidak mematikan, jika kita mematuhi protokol Kesehatan yang ketat dan selalu menjaga kebersihan di lingkungan sekitar. virus ini juga bisa dikatakan virus yang mematikan jika kita menghiraukan protokol Kesehatan dan seseorang yang terkena virus ini mempunyai penyakit bawaan.
Daftar Pustaka
Aidah, S.N. 2020. Kitab Sejarah Covid-19. Penerbit KBM Indonesia. Bojonegoro.
Djaya, N. 2020. Peran pre dan Probiotik Terhadap Imunitas Tubuh di Msa Pandemik Covid-19. Universitas Khatolik Indonesia At Jaya. Jakarta.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020.