Mohon tunggu...
Dzaki Rahman
Dzaki Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - SRG-BGR

Semangat terus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindakan Memutus Mata Rantai Covid-19 di Lingkungan Masyarakat

31 Juli 2021   22:18 Diperbarui: 31 Juli 2021   22:49 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah-langkah tersebut sudah mulai banyak diterapkan di masyarakat maupun di berbagai tempat usaha. Salah satu tempat usaha yang tidak menaati peraturan tersebut maka akan dikani sanksi berupa penutupan tempat usaha pada hari itu. Ini sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/3282021 yang mnyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Virus Corona ini bisa dikatakan virus yang tidak mematikan, jika kita mematuhi protokol Kesehatan yang ketat dan selalu menjaga kebersihan di lingkungan sekitar. virus ini juga bisa dikatakan virus yang mematikan jika kita menghiraukan protokol Kesehatan dan seseorang yang terkena virus ini mempunyai penyakit bawaan.

Daftar Pustaka

Aidah, S.N. 2020. Kitab Sejarah Covid-19. Penerbit KBM Indonesia. Bojonegoro.

Djaya, N. 2020. Peran pre dan Probiotik Terhadap Imunitas Tubuh di Msa Pandemik Covid-19. Universitas Khatolik Indonesia At Jaya. Jakarta.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun