Mohon tunggu...
Diyah Setiawati
Diyah Setiawati Mohon Tunggu... -

Line: dyah_seta, WA: 0895-4110-18415, E-mail: setiawatidiyah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berkat 7 Roda Penggerak Investasi, ‘Manuver’ Hulu Migas Semakin Menjadi

16 September 2016   11:05 Diperbarui: 16 September 2016   13:22 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Enam tahun pertama kontrak dialokasikan untuk eksplorasi, dengan catatan kontrak tersebut akan hangus ketika kontraktor tidak menemukan sumber cadangan baru migas atau belum berproduksi. Namun apabila kontraktor berhasil, semua biaya eksplorasi akan diganti oleh pemerintah dalam bentukcost recovery. Sekali lagi perlu dicatat bahwa cost recovery ini bukan bersumber dari APBN, melainkan dari hasil komersialisasi migas setelah dipasarkan.

Setiap tahun, bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor dilakukan setelah nilai jual hasil produksi dikurangi dengan biaya-biaya yang diganti lewat skema cost recovery. Presentasenya 85% untuk pemerintah dan kontraktor mendapatkan sisanya, bagi hasil ini dilakukan dalam bentuk produk. Setelah proses pembagian dilangsungkan, masing-masing pihak sudah berhak mengelola jatahnya masing-masing. Pemerintah dapat melakukan ekspor maupun pendistribusian di kilang dalam negeri dan kontraktor dapat membawa bagiannya ke negara mereka sendiri.

Sumber: pamitra.co.id
Sumber: pamitra.co.id
3. Sistematisasi Tahap-tahap Produksi

Kegiatan usaha hulu migas dimulai dengan tahap eksplorasi untuk menemukan cadangan migas yang siap diproduksi. Selanjutnya dilakukan pengembangan lapangan untuk menentukan jenis, volume, dan cara pengurasan migas ke permukaan bumi secara optimal. Alur kerja berlanjut menjadi POD (Plan of Development), yaitu semacam pengembangan lapangan migas dalam satu wilayah kerja yang harus mendapat persetujuan dari SKK Migas dan Menteri ESDM. Setelah mendapat pengakuan dari WK eksplorasi menjadi WK produksi, kontraktor KKS mulai memproduksi cadangan migas yang telah ditemukan tadi. Dilanjutkan dengan rencana pengembangan berupa PFOD (Plan of Further Development) dan POP (Put on Production) yang masih berada di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas hingga proses produksi sampai distribusi final selesai.

4. Memperketat Keamanan Selama Proses Produksi

Selain masalah yang berkaitan dengan teknis produksi, aktivitas industri hulu migas juga dapat terganggu karena adanya faktor non teknis seperti ancaman teror dan sabotase. Ancaman jenis ini dapat terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun lintas batas. Oleh sebab itu, diperlukan adanya campur tangan dari pihak aparatur keamanan negara untuk senantiasa menjaga stabilitas kerja di wilayah industri hulu migas nasional. Wilayah kerja dan fasilitas hulu migas merupakan salah satu objek vital nasional yang perlu dijaga keamanannya. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 347 Tahun 2012. Peran dari para aparatur keamanan negara tersebut dapat berupa pemetaan fasilitas industri hulu migas, pengamanan kegiatan survey, serta penetralan ranjau pada wilayah kerja migas di laut lepas.


5. Menjaga Komitmen terhadap Kelestarian Lingkungan

Para pelaku usaha hulu migas harus berkomitmen untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan selama proses eksplorasi, produksi, maupun setelah kegiatan operasional selesai. Usaha ini dimulai ketika SKK Migas sebagai pengawas mewajibkan kontraktor KKS untuk melakukan kajian awal saat mulai mengoperasikan sebuah wilayah kerja melalui penyusunan Rona Lingkungan Awal (Environmental Baseline Assesment/EBA). Tidak hanya itu, penerapan 5RTD (reduce, reuse, recycle, replace, return to supplier, treatment, disposal) juga ditekankan oleh SKK Migas kepada kontraktor. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga tidak tinggal diam.

Ada kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penanggungjawab usaha atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup tahun 2014, tercatat 90,25% kontraktor KKS telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, nantinya jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan semakin bertambahnya kesadaran para pelaku usaha hulu migas nasional.

6. Menyadari Multiplier Effect yang Ditimbulkan

Sektor hulu migas memberikan efek berantai (multiplier effect) yang positif bagi negara. Apa saja efek positifnya? SKK migas membatasi penggunaan jasa tenaga kerja asing di perusahaan yang terpilih sebagai pengelola wilayah kerja di Indonesia. Hal ini bertujuan agar perusahaan asing tidak mendominasi. Kebijakan ini terbukti menunjukkan hasil yang baik sebab 96% atau sekitar 32.000 orang dari total pekerja di Kontraktor KKS adalah warga Indonesia. Sektor perbankan juga turut merasakan dampak positifnya. KKS berkewajiban untuk menyimpan dana rehabilitasi pasca operasi (Abandonment and Site Restoration/ASR) di bank-bank yang berstatus BUMN saat pemerintah menyetujui rencana pengembangan lapangan. Kemudian untuk sarana pengangkutan hasil produksi, usaha hulu migas lepas pantai telah menggunakan jasa lebih dari 650 kapal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun